"Walaupun Fraksi Gerindra sudah ikut dalam Panja. Saya secara pribadi berpendapat seharusnya kalau sudah ada lebih dari dua Panja, lebih efisien dengan membentuk Pansus," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan mengapa harus takut ketika akan dibentuk Pansus Jiwasraya, karena Pansus merupakan alat di DPR RI dalam melakukan investigasi suatu persoalan.
Menurut Ketua Badan Kerjasama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI itu, pembentukan Pansus agar investigasi persoalan di Jiwasraya berjalan komprehensif dan tidak sektoral, namun harus ditentukan oleh fraksi-fraksi secara keseluruhan.
"Namun dalam hal ini saya kira logikanya dan sewajarnya yang harus dibentuk adalah Pansus, ini pendapat saya pribadi," ujarnya.
Baca juga: Komisi VI DPR ungkap alasan bentuk panja ketimbang pansus Jiwasraya
Fadli menjelaskan Fraksi Gerindra pada awalnya setuju pembentukan Pansus Jiwasraya namun kemungkinan ada permintaan dari Presiden Jokowi maka sikap fraksinya berubah, karena Gerindra merupakan bagian koalisi pemerintahan Jokowi-Ma'ruf.
Selain itu dia pesimistis Pansus Jiwasraya dapat terbentuk meskipun sudah diusulkan lebih dari satu fraksi dan lebih dari 25 orang anggota DPR menandatangani usulan pembentukannya, seperti yang disyaratkan dalam UU.
Baca juga: FPKS-Demokrat akan serahkan pembentukan Pansus Jiwasraya
Sebelumnya, Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat DPR RI menyampaikan usulan pembentukan Pansus Jiwasraya kepada Pimpinan DPR RI pada Selasa.
Dalam usulan tersebut, dilampirkan tandatangan dukungan dari anggota Fraksi PKS sebanyak 50 orang dan anggota F-Demokrat sebanyak 54 orang.
Dalam UU Nomor 2 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), syarat pembentukan Pansus Angket harus memenuhi syarat sebanyak 25 orang dan lebih dari satu fraksi.
Baca juga: Soal Jiwasraya, Surya Paloh: Kalau panja tidak efektif, bentuk Pansus
Baca juga: F-Demokrat: Kasus Jiwasraya bukan kriminal biasa
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020