F-Demokrat: Pansus Jiwasraya cegah kegaduhan

5 Februari 2020 16:02 WIB
F-Demokrat: Pansus Jiwasraya cegah kegaduhan
Pimpinan Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat menyerahkan surat dukungan pembentukan Pansus Jiwasraya kepada Pimpinan DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/2/2020). (ANTARA/Imam B/am)
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman menilai pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Jiwasraya adalah cara paling efektif dan tidak menimbulkan kegaduhan dalam menginvestigasi kasus yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya.

"Justru untuk mencegah agar satu kasus ditangani lebih dari dua Panja, ya paling efektif dan tidak menimbulkan kegaduhan, ya Pansus," kata Benny di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan Pansus akan beranggotakan lintas komisi sehingga Panja hanya alat komisi sehingga kekuatannya tidak powerful dalam menginvestigasi sebuah kasus.

Benny mengusulkan Panja yang sudah dibentuk di tiga komisi, disatukan dalam Pansus, kalau DPR punya komitmen untuk mengungkapkan kasus tersebut.

"Saya rasa tidak ada (upaya mengganjal Pansus) karena semua anggota DPR RI secara substantif mendukung kasus Jiwasraya diungkap tuntas," ujarnya.

Baca juga: Fadli: Pansus Jiwasraya lebih komprehensif ungkap kasus

Benny menjelaskan Panja Jiwasraya yang dibentuk di tiga komisi membuat tidak ada sinkronisasi dalam menginvestigasi kasus tersebut sehingga Pansus menjamin adanya sinkronisasi kerja dan koordinasi agar tidak tumpang tindih.

Karena itu dia mengusulkan agar Panja di tiga komisi dilebur dalam Pansus sehingga tidak mengulang ketika memanggil pihak-pihak yang dinilai penting untuk dimintai keterangannya.

"Misalnya Menteri BUMN dipanggil di Komisi VI DPR, lalu dipanggil lagi oleh Komisi III DPR dan Komisi XI DPR sehingga sangat tidak efektif," ujarnya.

Dia menjelaskan, usulan pembentukan Pansus Jiwasraya ada tahapannya sesuai aturan yang berlaku, Pimpinan DPR akan mengagendakan pembahasan dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus).

Menurut dia, Bamus bertujuan membuat agenda kapan waktu usulan Pansus Hak Angket Jiwasraya dibawa ke Rapat Paripurna DPR.

"Syarat administratif sudah terpenuhi, yaitu 25 anggota dan lebih dari 1 fraksi. Alasan sudah jelas, maksud dan tujuan, objek penyelidikannya juga sudah jelas," katanya.

Baca juga: FPKS-Demokrat akan serahkan pembentukan Pansus Jiwasraya

Baca juga: F-Demokrat: Kasus Jiwasraya bukan kriminal biasa

Baca juga: Komisi VI DPR ungkap alasan bentuk panja ketimbang pansus Jiwasraya

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020