Sedikitnya tujuh sekolah setingkat menengah pertama, menengah atas dan menengah kejuruan di Kota Pekanbaru dilaporkan menahan ijazah siswanya dengan alasan adanya tunggakan pembayaran uang sekolah.kami yakin di lapangan lebih banyak lagi
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau Ahmad Fitri kepada Antara di Pekanbaru, Rabu, mengatakan perkara penahanan ijazah tersebut dilaporkan oleh sejumlah orang tua dan wali murid ke kantor Ombudsman Riau, hari ini.
"Pihak sekolah tidak punya kewenangan penahanan ijazah apalagi dikaitkan dengan sumbangan komite dan sebagainya," kata Ahmad.
Baca juga: Wali Kota Semarang bantu penyandang difabel "tebus" ijazah
Baca juga: Ijazah Ditahan Karena Tak Bayar Uang Perpisahan
Ahmad menjelaskan laporan itu disampaikan delapan orang tua dan wali murid yang mayoritas ibu-ibu didampingi aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru serta Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau dan Himpunan Mahasiswa Islam Pekanbaru.
Dalam laporannya, Ahmad mengatakan mereka mengeluhkan kebijakan pelayanan publik yang diterapkan sejumlah sekolah tersebut. Ombudsman yang telah menerima laporan tersebut kini tengah mempelajari dokumen yang dilampirkan.
Dalam waktu dekat, dia menuturkan akan segera melakukan pemanggilan kepada Dinas Pendidikan dan perwakilan sekolah untuk klarifikasi. "Kami akan minta klarifikasi sekolah yang dimaksud dan koordinasi dengan dinas pendidikan baik provinsi maupun kota," ujarnya.
Ahmad kembali menegaskan bahwa pihak sekolah tidak memiliki kewenangan untuk menahan ijazah siswanya atas alasan apapun. Ijazah, kata dia merupakan dokumen yang sangat diperlukan oleh siswa untuk melanjutkan pendidikan maupun melamar pekerjaan, dan penahanan itu akan berdampak langsung dengan siswa yang bersangkutan.
Baca juga: Ombusmand sayangkan penahanan ijazah siswa SMA Taruna Dharmasraya
Baca juga: Gubernur: 94 ribu anak di Riau putus sekolah karena keterbatasan biaya
Terpisah, Ketua HMI MPO Pekanbaru, Haris menjelaskan jika tujuh sekolah yang menahan ijazah itu hanyalah temuan awal. Kemungkinan besar, jumlah itu lebih besar dari temuan para aktivis yang belakangan mendorong pemerintah Riau agar melaksanakan pendidikan gratis tersebut.
"Ini yang ditemukan, tapi kami yakin di lapangan lebih banyak lagi," ujarnya.
Lebih jauh, Harus menjelaskan bahwa berdasarkan temuan mereka, mayoritas sekolah yang menahan ijazah justru merupakan sekolah negeri. Mereka yang ditahan ijazahnya juga merupakan siswa dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah. Untuk itu, dia mendesak agar perkara itu segera diselesaikan.
Selain melaporkan ke Ombudsman, dia mengatakan pihaknya juga menggandeng anggota Komisi V DPRD Riau untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Baca juga: Aplikasi edupres pangkas biaya LKS di sekolah
Baca juga: Biaya pendidikan anak putus sekolah dijamin Disdikpora Kudus
Baca juga: Asosiasi guru: sekolah keluarkan biaya tambahan besar terkait UNBK
Pewarta: Anggi Romadhoni
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020