Ia katakan bahwa dia tidak memiliki kewenangan untuk menindak penambangan ilegal karena itu kewenangan polisi.
Baca juga: Kapolda Jabar : tambang tak berizin harus ditutup
Oleh karena itu, kata dia, sepanjang 2020 mereka akan melakukan dua skema besar yakni skema pembinaan dan skema penindakan yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
Ia menuturkan sejumlah alasan yang menyebabkan masih banyak terdapat penambangan tak berizin, di antaranya adalah pengetahuan penambang tentang pengurusan izin tambang masih belum dipahami.
Baca juga: 130 karung batu berkadar emas disita dari tambang ilegal di Bogor
"Kemudian yang kedua secara luasan atau aktivitas tidak memenuhi peraturan skema peraturan yang ada dengan luasan, ketiga memang mereka bandel dan itu harus ditindak dan keempat ialah banyak kegiatan tambang rakyat, khususnya logam ada di daerah terlarang," kata dia.
Menurut dia, jika penambangan ilegal tetap dibiarkan begitu saja maka akan ada dampak negatif dari hal itu seperti tidak bisa memitigasi risiko kecelakaan tambang dan atau kerusakaan lingkungan.
Baca juga: Polisi tangkap pemuda 26 tahun bos tambang emas ilegal di Bogor
"Dampak kedua ada pencurian terhadap kekayaan negara dengan tidak membayar pajak dan yang ketiga akhirnya terjadi pelanggaran hak-hak masyarakat lokal atau penyerobotan lahan," katanya.
Selain itu, untuk mengatasi masalah tambang ilegal maka pada bulan ini pihaknya menjadikan sebagai momentum bulan pembinaan kepada penambang tidak berizin.
"Semoga pada akhir bulan kita bisa mendapatkan data terbaru dan mendapatkan tindak lanjut daripada penambangan tidak berizin harus diapakan," kata dia.
Baca juga: 700 personel gabungan tutup 23 lubang tambang emas ilegal di Bogor
Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020