Di media sosial, penyebutan ke-600 orang keturunan Indonesia terkait keanggotaan mereka dalam ISIS --yang dalam istilah terorisme internasional adalah foreign terorist fighter-- dilakukan dalam dua versi, yaitu WNI eks ISIS dan versi lain adalah anggota ISIS eks WNI.
Baca juga: Gubernur Ganjar tegas menolak pemulangan WNI eks ISIS
Secara internasional, ISIS (atau Daesh dalam bahasa Arab) bukanlah negara --apalagi negara berdaulat-- karena tidak memenuhi pasal 1 Konvensi Montevideo 1933.
Namun, seorang WNI bisa kehilangan kewarganegaraannya secara otomatis, sesuai pasal 23 huruf d dan huruf f UU Nomor 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Butir huruf-huruf pasal 23 UU Nomor 12/2006 itu adalah:
- huruf d. masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden;
- huruf f. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
Baca juga: Hikmahanto: WNI eks-ISIS telah kehilangan kewarganegaraannya
Penolakan mereka ini disampaikan perwakilan Forum Selamatkan NKRI dalam audiensi yang diterima oleh Wakil Ketua DPRD DIY Anton Prabu Semendawai serta dua anggota Komisi A DPRD DIY, Stevanus Handoko dan Retno Sudiyanti.
"Alasan kemanusiaan kiranya tidak untuk direspons dengan pengembalian kombatan ISIS ke Indonesia," kata Koordinator Forum Selamatkan NKRI, Nana Je Justina.
Menurut dia, sebagai konsekuensi tindakan baik secara individu maupun kelompok, negara melalui Kemenkumham secara resmi perlu mencabut hak kewarganegaraan para kombatan ISIS. "Serta menyerahkan hak kelola kombatan ISIS kepada UNHCR," kata dia.
Baca juga: Mahfud tidak setuju pemulangan 660 WNI bekas anggota ISIS
Ia menilai UNHCR sebagai lembaga internasional yang lebih memiliki hak dan kewajiban melakukan respon kemanusiaan.
Sementara itu, Sanjaya Kuss Indarto dari Paguyuban Akun Informasi Jogja (Paijo) menilai wacana menerima kembali kombatan ISIS ke Indonesia tidak perlu dikaji karena mereka telah secara tegas menolak Pancasila dan UUD 1945 serta sengaja membakar paspor WNI.
"Secara tidak langsung mereka telah mencabut diri sebagai warga Indonesia," kata dia.
"Berikutnya, mereka juga mempropaganda warga Indonesia untuk memecah belah NKRI dengan mengusung konsep negara Khilafah," kata dia.
Baca juga: Jimly: WNI eks-ISIS harus dicabut paspornya
Wakil Ketua DPRD DIY Anton Prabu Semendawai menilai bahwa persoalan terkait kombatan ISIS merupakan kewenangan pemerintah di tingkat pusat. Meski demikian, seluruh aspirasi tersebut akan diakomodasi untuk disampaikan ke kepada DPR dengan tembusan kepada Presiden Joko Widodo.
"Jadi kami akan menyampaikan notulensi audiensi kali ini. Akan kami kirimkan termasuk tembusan ke Jokowi," kata politisi Partai Gerindra ini.
Baca juga: Pulangkan WNI Eks-ISIS, DPR: Perlakukan sebagai pencari suaka
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020