• Beranda
  • Berita
  • JPPI: Gaji guru honorer seharusnya bukan dari dana BOS

JPPI: Gaji guru honorer seharusnya bukan dari dana BOS

10 Februari 2020 20:14 WIB
JPPI: Gaji guru honorer seharusnya bukan dari dana BOS
Dokumentasi - Guru honorer dan guru tidak tetap melakukan aksi tutup mulut saat menggelar aksi di halaman kantor Bupati Blitar, Jawa Timur, Senin (29/10/2018). ANTARA FOTO/Irfan Anshori/kye.

gaji guru honorer harus dari pos yang lebih strategis

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mengatakan gaji guru honorer seharusnya bukan berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) melainkan dari pos anggaran lainnya.

"Kebijakan Mendikbud Nadiem Makarim ini serba kontradiktif. Sebelumnya pemerintah mengatakan akan mengangkat guru honorer menjadi PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tapi sekarang malah digaji dari dana BOS," ujar Ubaid di Jakarta, Senin.

Selain itu, lanjut dia, dana BOS sangat mepet untuk operasional sekolah. Menurut dia, seharusnya guru honorer digaji dari dana yang berasal dari pos lainnya.

"Gaji guru honorer harus dari pos yang lebih strategis, karena yang dialami guru honorer adalah statusnya yang tidak jelas," kata dia lagi.

Baca juga: Nadiem perbolehkan separuh dana BOS digunakan untuk gaji guru
Baca juga: Penyaluran dana BOS lebih cepat, kata Mendikbud


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim memperbolehkan separuh atau 50 persen dari dana BOS digunakan untuk membayar gaji guru honorer.

"Mulai tahun ini, ada kewenangan khusus yang diberikan kepada kepala sekolah dalam pengelolaan dana BOS," kata Nadiem dalam peluncuran kebijakan Merdeka Belajar episode III tentang perubahan mekanisme dana BOS pada hari yang sama.

Baca juga: Nadiem luncurkan Merdeka Belajar terkait mekanisme dana BOS
Baca juga: Menkeu: Dana BOS langsung ditransfer ke rekening sekolah


Pada tahun sebelumnya, dana BOS hanya boleh digunakan maksimum 15 persen (untuk sekolah negeri) dan maksimum 30 persen (untuk sekolah swasta) untuk gaji guru honorer.

"Apabila guru honorer di suatu sekolah yang sangat dibutuhkan di sekolah itu sedangkan kesejahteraannya kurang, biaya transportasinya kurang. Kepala sekolah boleh mengambil dana BOS hingga 50 persen untuk menunjang kesejahteraan para guru honorernya ,karena hanya kepala sekolah yang tahu tentang kebutuhan guru di sekolahnya," terang Nadiem.

Baca juga: Pemprov Kalbar alokasi BOS Afirmasi untuk daerah terpencil
Baca juga: Kemendikbud: Kebijakan Merdeka Belajar berikan banyak pilihan


 

Pewarta: Indriani
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020