• Beranda
  • Berita
  • Baleg: Belum ada satupun draf RUU "Omnibus Law" diterima DPR

Baleg: Belum ada satupun draf RUU "Omnibus Law" diterima DPR

11 Februari 2020 17:14 WIB
Baleg: Belum ada satupun draf RUU "Omnibus Law" diterima DPR
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Baedowi atau Awiek (kanan) saat berbicara dalam acara Forum Legislasi di Media Center DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2020). (ANTARA/ Abdu Faisal)

Sampai sekarang, dari empat RUU itu kami belum pernah menerima. Satu pun draf dari pemerintah (belum diterima)

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baedowi mengatakan bahwa belum ada satupun draf Rancangan Undang-Undang Omnibus Law yang sampai ke tangan DPR RI.

Pria yang akrab disapa Awiek itu menyebut ada empat RUU 'sapu jagat' yang dicanangkan yakni RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, RUU Omnibus Law Perpajakan, RUU Omnibus Law Ibu Kota Negara, dan satu RUU Omnibus Law soal Kefarmasian.

"Sampai sekarang, dari empat RUU itu kami belum pernah menerima. Satu pun draf dari pemerintah (belum diterima)," kata politisi PPP itu dalam acara diskusi di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa.

Baca juga: Menkominfo tegaskan RUU Omnibus Law tidak berisi 1.000 pasal lebih

Ia mengatakan bahwa draf RUU tersebut selalu dinanti-nanti oleh DPR RI. Ada yang membocorkan, katanya akan tiba hari ini drafnya, tapi ternyata sampai saat ini belum pernah ada.

Oleh karena itu, ia meminta maaf apabila informasi mengenai omnibus law masih simpang siur karena belum adanya draf RUU yang resmi dari pemerintah.

"Ini saja belum bergerak-gerak dari pemerintah. Ya, mudah-mudahan pemerintah segera membawa ke DPR. Bocoran informasinya hari ini, sama posisinya seperti minggu lalu. Insya Allah hari ini juga, di minggu lalu," kata Awiek.

Menurut Awiek, DPR RI tidak bisa berbicara lebih mendetil terkait RUU Omnibus Law karena memang belum pernah diterima drafnya.

Dulu pernah sekali, kata dia, fraksi di DPR RI menyatakan penolakan pembahasan soal omnibus law terkait perpindahan ibu kota negara.

Baca juga: Anggota DPR: RUU Omnibus Law utamakan pendapat publik

"Katanya, kami menolak perpindahan. Padahal RUU-nya saja belum ada. Ternyata yang ditolak adalah karena pemerintah menyampaikan pokok-pokok pikirannya dalam sebuah rapat dengan DPR. Itu dianggap sebagai sebuah usulan resmi (pemerintah), padahal forumnya pengayaan atau diskusi," tutur Awiek.

Hal itu dikritisi juga oleh Awiek, menurut dia, ada pola-pola komunikasi yang perlu diperbaiki oleh pemerintah terkait omnibus law itu.

Ia mengatakan jangan sampai serangan pertanyaan terkait omnibus law dari masyarakat hanya ke DPR RI saja.

"Padahal dari pemerintahnya belum selesai, tetapi drafnya sudah beredar ke mana-mana. Seolah-olah itu menjadi draf resmi. Ketika kami konfirmasi (dalam rapat kerja dengan pemerintah) ternyata bukan, itu pola komunikasi pemerintah yang harus diperbaiki," ujar Awiek.

Ia mengingatkan jangan sampai DPR RI dituding seolah-olah menyembunyikan sesuatu. Sekali lagi, ia tegaskan tidak ada satu pun draf RUU Omnibus Law yang resmi diterima DPR RI.

"Sekali lagi, tidak ada. Karena semua surat-menyurat itu pasti ke pimpinan DPR. Baru didelegasikan melalui rapat Badan Musyawarah DPR kepada Alat Kelengkapan Dewan terkait," tutur Awiek.

Baca juga: Puan ajak akademisi UI sukseskan RUU "Omnibus Law"

Baca juga: Draf Omnibus Law siap diserahkan kepada Presiden

Baca juga: Mahfud MD berikan wawasan RUU "Omnibus Law" ke pekerja Sidoarjo

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020