• Beranda
  • Berita
  • Anggota DPR: RUU Omnibus Law utamakan pendapat publik

Anggota DPR: RUU Omnibus Law utamakan pendapat publik

2 Februari 2020 17:37 WIB
Anggota DPR: RUU Omnibus Law utamakan pendapat publik
Anggota Komisi VI DPR RI Marwan Jafar. ANTARA/dokumentasi pribadi
Anggota Fraksi PKB DPR RI Marwan Jafar menilai rancangan undang-undang (RUU) mengenai omnibus law yang sedang disusun pemerintah harus diikuti sosialisasi ke publik yang cukup maksimal dan mendengarkan masukan sejumlah pihak terkait dengan kontennya.

"Saya mendukung namun dengan catatan harus diikuti sosialisasi ke publik yang cukup maksimal dan partisipasi optimal sejumlah pemangku kepentingan secara berimbang," kata Marwan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu.

Ia mengatakan bahwa rencana pemerintah mengenai omnibus law juga dituntut menempuh berbagai cara maupun sosialisasi yang santun dan bijak, komprehensif, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk aspirasi warga masyarakat awam secara optimal serta berkeadilan sosial.

Baca juga: Teten Masduki: Omnibus Law permudah tumbuh kembang UMKM

Baca juga: Puan ajak akademisi UI sukseskan RUU "Omnibus Law"


Marwan menegaskan bahwa sejak perumusan pasal-pasal perundangan omnibus law sampai penerapan dan pelaksanaan nanti harus mempertimbangkan berbagai kritikan konstruktif agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan, khususnya oleh jajaran pemerintah.

"Pada pidato pelantikan 20 Oktober 2019 Presiden Joko Widodo pertama kali menyampaikan rencana pemerintah membuat omnibus law dan akan berdampak terhadap sekitar 82 undang-undang terkait sebelumnya. Rencananya, awal Februari ini RUU omnibus law akan diserahkan ke DPR melalui Badan Legislasi DPR dan akan memasuki pembahasan," ujarnya.

Marwan menilai omnibus law, antara lain bersubstansikan mengenai cipta lapangan kerja dan perpajakan memang bertujuan baik, misalnya mencari jalan keluar mengurangi tingkat pengangguran, mengejar investasi secara besar-besaran, dan berupaya menyederhanakan sistem perizinan dan perpajakan.

Sejak awal Januari 2020, mantan Menteri Desa-PDTT itu sudah menegaskan bahwa pentingnya menggenjot pelaksanaan pemerintah Program Reforma Agraria, terutama terkait dengan legalisasi aset tanah yang berpotensi besar untuk dimanfaatkan warga masyarakat dengan sebaik-baiknya.

"Pemerintah sudah menargetkan legalisasi aset tanah hingga 9 juta hektare bidang lahan melalui redistribusi sertifikat tanah rakyat. Hingga akhir 2019, bila tidak salah baru sekitar 1 juta bidang lahan yang tersertifikasi," ujarnya.

Baca juga: Mahfud MD berikan wawasan RUU "Omnibus Law" ke pekerja Sidoarjo

Baca juga: Omnibus Law belum diserahkan, F-Gerindra: Wajar pemerintah mendalami


Marwan mengutip data di Kementerian ATR/BPN yang menyebutkan reformasi agraria juga mencakup program perhutanan sosial dan nantinya masyarakat diberi hak mengelola kawasan hutan selama 35 tahun.

Terkait dengan mendorong program tersebut, menurut dia, sudah ada Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH).

"Melalui perpres tersebut, Pemerintah membentuk tim di berbagai daerah buat mengidentifikasi lahan hutan yang dapat dikelola masyarakat," ujarnya.

Di sisi lain, menurut dia, sejauh ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah memberikan peta indikatif sebesar 994.000 hektare untuk program perhutanan sosial.

Baca juga: Fadjroel : Omnibus Law lapangan kerja dongkrak ekonomi ke enam persen

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020