Airlangga menyerahkan dokumen tersebut dengan didampingi oleh Menteri Keuangan, Wakil Menteri Keuangan, Menteri Tenaga Kerja, Menteri ATR/BPN, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri LHK.
“Kami akan menyerahkan Surpres, draf undang-undang (Omnibus Law Cipta Kerja), dan naskah akademiknya. Jadi semuanya sudah dilengkapi dan kami sudah menyerahkan dokumennya,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Gapki dorong Omnibus Law segera disahkan DPR, ini alasannya
Airlangga mengatakan Omnibus Law yang sebelumnya bernama Cipta Lapangan Kerja itu kini telah resmi diubah menjadi Cipta Kerja sesuai dengan arahan Ketua DPR RI Puan Maharani.
“Apa yang disampaikan oleh Ibu Puan adalah judulnya Cipta Kerja jadi singkatannya Ciptaker. Tadi arahan Ibu Ketua DPR, jangan dipleset-plesetin,” ujarnya.
Ia menjelaskan draf Omnibus Law Cipta Kerja tersebut terdiri dari 79 Undang-Undang (UU), 15 bab dengan 174 pasal yang menyasar 11 klaster dan akan dibahas oleh para anggota dewan sesuai dengan mekanisme yang ada.
Baca juga: Dirjen Pajak: Implementasi Omnibus Law Perpajakan tunggu disahkan DPR
“Harapannya pemerintah menyerahkan kepada DPR untuk diproses sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR,” katanya.
Lebih lanjut, Airlangga menuturkan setelah ini pemerintah bersama DPR juga akan melakukan sosialisasi ke seluruh provinsi di Indonesia terkait Omnibus Law Ciptaker agar masyarakat dapat mengetahui isi dari dokumen yang telah diserahkan itu.
“Ini akan dilakukan sosialisasi ke seluruh provinsi di Indonesia. Tentu anggota dewan akan dilibatkan untuk bersosialisasi agar masyarakat bisa mengetahui apa yang akan dibahas dan diputuskan,” jelasnya.
Airlangga berharap masyarakat dapat memahami bahwa Omnibus Law Cipta Kerja merupakan upaya pemerintah untuk menunjang perekonomian Indonesia melalui tersedianya lapangan pekerjaan yang banyak.
“Kondisinya memang murni untuk menciptakan lapangan pekerjaan di mana dalam situasi global maupun adanya virus corona ini salah satu solusi untuk meningkatkan lapangan pekerjaan,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan nantinya pembahasan Omnibus Law Ciptaker akan sesuai mekanisme yang yaitu antara melalui Badan Legislatif (Baleg) atau Panitia Khusus (Pansus).
“Nantinya akan dijalankan melalui mekanisme yang ada di DPR apakah itu melalui Baleg atau Pansus karena melibatkan tujuh komisi terkait,” ujarnya.
Puan juga berharap jangan sampai ada prasangka-prasangka negatif di tengah masyarakat tentang Omnibus Law ini sebab pihak DPR belum membaca maupun mengetahui isi draf tersebut.
“Jangan sampai belum beredarnya atau tersosialisasinya draf ini kemudian menimbulkan prasangka lain yang menimbulkan kecurigaan karena kami memang belum membahasnya,” katanya.
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020