"Jumlah kendaraan yang di tilang di sini jumlahnya tidak terlalu besar. Artinya kalau jumlahnya besar menunjukkan masyarakat kurang sadar patuh membayar pajak," kata Sekretaris Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Pilar Hendrani kepada wartawan di Jakarta.
Dalam razia gabungan tersebut polisi menilang sebanyak 225 kendaraan karena kurangnya kelengkapan surat-surat saat berkendara maupun belum membayar pajak kendaraan dan melebihi batas waktu yang ditentukan.
Razia gabungan itu dilakukan selain untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, masyarakat juga diharapkan patuh dan tidak menunggak pajak kendaraan yang sudah menjadi kewajiban.
Saat ini target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) DKI sebesar Rp9,5 triliun dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Rp5,9 triliun. "Kami berharap dengan berkolaborasi bersama Kepolisian bukan hanya sekedar meningkatkan kepatuhan pajak tapi juga kepatuhan masyarakat dalam tertib berlalu lintas," kata Pilar.
Baca juga: Kendaraan listrik diberi insentif, diharapkan jumlahnya meningkat Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Samsat Jakarta Pusat, Eling Hartono mengatakan, razia gabungan yang dilakukan jajarannya dengan Polres Metro Jakarta Pusat merupakan razia pertama di tahun 2020.
"Razia ini sebagai tahapan awal di lima Samsat lainnya berlangsung sampai Desember 2020. Kita akan bekerjasama dengan Kepolisian, jadi di tahun ini adalah tahun penindakan pengesahan STNK," ujar Eling.
Dalam razia itu, ditemukan masyarakat yang belum membayar denda dan memilih membayar langsung daripada diberikan tilang oleh petugas Kepolisian.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, dalam razia itu terdapat 7 pengendara motor dan 9 pengendara mobil yang langsung membayar pajak di lokasi dengan total pajak sebesar Rp29.697.000.
"Ada beberapa juga pengendara tadi yang memilih di tilang karena beralasan belum memiliki uang," kata Eling.
Baca juga: DKI blokir ratusan mobil mewah langgar administrasi identitas
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020