• Beranda
  • Berita
  • DJKN targetkan 10 kementerian/lembaga ajukan asuransi gedung pada 2020

DJKN targetkan 10 kementerian/lembaga ajukan asuransi gedung pada 2020

14 Februari 2020 17:23 WIB
DJKN targetkan 10 kementerian/lembaga ajukan asuransi gedung pada 2020
Direktur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Encep Sudarwan di Kantor DJKN, Jakarta, Jumat (14/2/2020). ANTARA/Astrid Faidlatul Habibah/am.

Kita ingin asuransi itu benar-benar aman dan tepercaya jadi hanya ada satu polis asuransi

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan menargetkan 10 kementerian/lembaga mengajukan asuransi gedung pada tahun 2020 ini.

“Sebenarnya ini pilot project Kemenkeu pada 2019 dan untuk tahun 2020 ada 10 kementerian/lembaga yang akan diasuransikan,” kata Direktur Barang Milik Negara (BMN) DJKN Kemenkeu Encep Sudarwan di Kantor DJKN Jakarta, Jumat.

Encep menyebutkan dari target tersebut hingga kini telah ada delapan K/L yang mengajukan asuransi gedung yaitu Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), dan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).

Baca juga: Lindungi aset negara, Kemenkeu bidik asuransi infrastruktur publik


Kemudian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Televisi Republik Indonesia (TVRI), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), serta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Encep mengatakan DJKN masih menunggu dua sisa kementerian/lembaga yang akan mengajukan untuk mengasuransikan gedungnya karena saat ini pihaknya dalam proses pengkajian terhadap K/L yang akan menyusul.

“Kami masih menunggu dua lagi jadi nanti ada kabar. Sekarang lagi ditanya satu-satu dipanggilkan. Baru yang sudah oke semua delapan kementerian/lembaga,” katanya.

Baca juga: Kemenkeu terima polis asuransi Barang Milik Negara


Sementara itu, Encep menyatakan sekarang pemerintah juga masih menghitung dan mengukur nilai aset yang dimiliki oleh delapan K/L untuk dapat menetapkan besaran premi asuransinya.

“Sekarang sedang melakukan identifikasi jadi nilai asetnya ketahuan nanti. Dihitung dulu asetnya berapa, dikalikan premi,” ujarnya.

Encep menegaskan asuransi BMN ini hanya akan dikelola oleh satu konsorsium asuransi atas nama BMN sehingga K/L tidak dapat mengajukan perusahaan asuransi yang berbeda.

Baca juga: Kemenkeu akan bayar premi asuransi barang negara Rp21 miliar


"Kita ingin asuransi itu benar-benar aman dan tepercaya jadi hanya ada satu polis asuransi. Asuransi BMN yang menerbitkan konsorsium asuransi dan enggak boleh pakai PT ini atau itu,” katanya.

Di sisi lain, ia menuturkan meskipun pemerintah telah menargetkan 10 K/L untuk mengajukan asuransi gedung pada tahun 2020 ini namun masih berpotensi adanya penambahan.

“Bisa saja lebih dari 10 karena Bu Sri Mulyani justru lebih senang kalau lebih banyak. Ini berkaitan dengan kita harus mengamankan BMN karena bencananya kita banyak,” ujarnya.

Baca juga: Kemenkeu asuransikan 1.360 gedung senilai Rp10,8 triliun

 

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020