Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkomitmen bahwa revisi Undang Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dalam RUU Cipta Kerja atau RUU Omnibus Law, tetap dalam semangat menindak tegas perusak lingkungan.
Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono, mengatakan hal itu melalui pernyataan tertulisnya, Jumat (14/2). Menurut Bambang, ada beberapa hal yang menjadi catatan di ruang publik, di antaranya adalah terkait dengan subyek pertanggungjawaban mutlak.
Soal subyek pertanggungjawaban mutlak itu, menurut dia, dipastikan tidak akan mengaburkan makna pertanggungjawaban mutlak bagi perusak lingkungan dari frasa dalam pasal berkenaan dengan pertanggungjawaban mutlak tersebut. "Justru dalam RUU Omnibus Law, penegakan hukum lingkungan akan semakin diperkuat," katanya.
Bambang menjelaskan, pada RUU Omnibus Law, penegakan hukum lingkungan tetap dilakukan dan pelaku kejahatan lingkungan tetap dihukum. Penegakan hukum pidana tetap dapat menjerat para pembakar hutan, pencemar, dan perusak lingkungan, karena pasal pidana tetap dipertahankan.
Pada RUU Omnibus Law ini, menurut dia, setiap orang atau Badan Usaha yang terbukti telah mengakibatkan kerusakan lingkungan atau pencemaran lingkungan dapat dijerat dengan sanksi pidana. "Dalam hal ini prinsip ultimum remedium yang diterapkan," katanya.
Menurut Bambang, untuk pelanggaran teknis yang membutuhkan langkah koreksi, maka tetap dilakukan penegakan hukum dengan sanksi administratif paksaan pemerintah, yakni berturut-turut pembekuan dan pencabutan izin serta selanjutnya denda.
Sementara itu, untuk perbuatan melawan hukum yang terkait dengan kegiatan menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), menggunakan B3 atau kegiatan yang berdampak besar dan beresiko tinggi, kata dia, tetap diterapkan pertanggungjawaban mutlak.
Bambang menjelaskan, adapun kalimat dalam RUU yang berbunyi "...tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan" tidak akan menghilangkan makna pertanggungjawaban mutlak, di mana unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan.
''Karena itu, perbuatan melawan hukum terkait dengan limbah B3, B3 atau yang berisiko tinggi pada pencemaran dan kerusakan lingkungan tetap dapat dimintai pertanggungjawabannya untuk membayar ganti kerugian lingkungan, tanpa perlu membuktikan unsur kesalahan,'' tegasnya.
Draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah diserahkan Pemerintah kepada Pimpinan DPR RI, pada Rabu (12/2) lalu, yakni terdiri dari 79 UU dengan 15 bab dan 174 pasal. Keseluruhan draf RUU ini akan dibahas Pemerintah bersama DPR RI melalui tujuh komisi terkait.
Baca juga: Airlangga janji akan sosialisasi RUU Omnibus Law ke seluruh Indonesia
Baca juga: Ketua DPR belum baca draf RUU Cipta Kerja
Baca juga: Ketua DPR RI tunjuk Komisi XI DPR bahas RUU Omnibus Law Perpajakan
Baca juga: KLHK: Amdal bukan dihapus dengan RUU Omnibus Law
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020