• Beranda
  • Berita
  • Asosiasi konsultan dorong wajib pajak terbuka penuhi kewajiban

Asosiasi konsultan dorong wajib pajak terbuka penuhi kewajiban

14 Februari 2020 23:18 WIB
Asosiasi konsultan dorong wajib pajak terbuka penuhi kewajiban
Ketua Umum AKP2I Suherman Saleh (tiga dari kanan) dalam Kongres I AKP2I di Jatiluhur, Purwakarta, Jumat (14/02/2020). (ANTARA/Dewa Wiguna)

Kami akan adakan semacam edukasi atau pendidikan dan pengetahuan agar mereka mulai lebih terbuka

Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) mendorong wajib pajak lebih terbuka memenuhi kewajiban perpajakannya karena pemerintah akan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi big data untuk mendongkrak penerimaan negara.

"Kami akan adakan semacam edukasi atau pendidikan dan pengetahuan agar mereka mulai lebih terbuka," kata Ketua Umum AKP2I Suherman Saleh dalam Kongres I asosiasi itu di Jatiluhur, Purwakarta, Jumat malam.

Dalam kongres pertama itu, big data menjadi salah satu topik yang mengemuka untuk membantu pemerintah mencapai target penerimaan negara dari sektor pajak.

Untuk itu, asosiasi akan meyakinkan wajib pajak bahwa sistem saat ini berbeda dengan sistem terdahulu karena transaksi keuangan wajib pajak dapat diketahui melalui big data tersebut.

Baca juga: DJP ingin konsultan pajak publik bina wajib pajak


"Ini tentu merupakan sumbangan asosiasi untuk meningkatkan penerimaan dengan mendorong kesadaran wajib pajak untuk membayar sesuai kemampuan, fakta dan aturan undang-undang," katanya.

Ia optimistis edukasi big data dapat mendorong kepatuhan wajib pajak sama halnya ketika asosiasi ini melakukan sosialisasi pengampunan pajak atau tax amnesty.

Sementara itu, mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo yang hadir dalam kongres itu mengatakan big data menciptakan integrasi seluruh data sehingga pengawasan lebih optimal dan kecepatan pengolahan meningkat.

Dengan terhubungnya seluruh data wajib pajak dengan lawan transaksinya, lanjut dia, maka pengawas pajak secara otomatis mencocokkan antara data SPT pajak dengan data lawan transaksi wajib pajak.

Baca juga: IKPI dorong DPR segera tuntaskan RUU Konsultan Pajak


"Big data bahkan dapat menghitung total pajak wajib pajak karena seluruh data transaksinya tersedia di pusat data. Mekanisme ini akan membuat penerimaan pajak tercapai," imbuhnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan mencatat rasio pajak tahun 2019 masih di bawah 11 persen.

Penerimaan pajak 2019 juga tidak mencapai target, yaitu terealisasi Rp1.332 triliun atau 84,4 persen dari target sebesar Rp1.577,6 triliun.

Untuk mencapai target penerimaan pajak di 2020, pertumbuhan penerimaan perlu meningkat sebesar 23,3 persen dari realisasi 2019.

Sedangkan target penerimaan pajak dalam APBN 2020 mencapai Rp1.642,57 triliun, naik 4,12 persen dari target 2019 senilai Rp1.577,6 triliun.

Baca juga: Perusahaan konsultan harus pahami sistem perpajakan
 

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020