"Tiga pelaku tersebut ditangkap personel di hari dan tempat berbeda, kami berharap penangkapan terhadap tiga pelaku ini dapat menekan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di daerah ini," kata Kaporles Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan di Mentok, Sabtu.
Ia mengatakan, para tersangka tersebut merupakan anggota jaringan pengedar narkotika psikotropika dan zat adiktif (narkoba) jenis sabu-sabu antarpulau yang selama ini cukup meresahkan masyarakat.
Penangkapan pertama dilakukan tim Polres Bangka Barat terhadap pelaku bernama MK alias Wakpok yang ditangkap di pinggir jalan di Pal-2, Mentok.
Dari tangan pelaku, berhasil ditemukan barang bukti berupa satu bungkus paket plastik bening berisi sabu-sabu seberat 0,8 gram, dua unit telepon genggam dan sepeda motor.
"MK merupakan pengedar yang biasa beroperasi di beberapa lokasi di Pulau Bangka," ujarnya.
Selanjutnya, polisi berhasil meringkus pelaku atas nama Yan alias Afong (43) warga Desa Teluklimau, yang biasa beroperasi di wilayah Kecamatan Jebus dan Parittiga.
"Pelaku kami tangkap pada Jumat (7/2) di pondok perkampungan penambang bijih timah yang berlokasi di hutan Dusun Pelawan, Parittiga," katanya.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti yang diakui milik pelaku, berupa satu bungkus plastik bening berisi sabu-sabu seberat 0,22 gram, timbangan digital, uang tunai Rp1.200.000, alat isap sabu, satu unit sepeda motor dan beberapa peralatan lain.
Kapolres Adenan mengatakan, penangkapan terakhir dilakukan personel terhadap pelaku bernama ES bin Abdullah, warga Palembang yang sehari-hari bekerja sebagai sopir distribusi produk Unilever, namun merangkap menjadi kurir narkoba di daerah itu.
ES (23) diringkus saat sedang istirahat di tepi Jalan Pangkalpinang-Mentok tepatnya di Desa Mayang, Kecamatan Simpangteritip, Bangka Barat.
"ES merupakan jaringan perantara atau kurir jaringan Palembang-Mentok-Pangkalpinang, dia salah satu target operasi yang berhasil diringkus beberapa hari lalu," katanya.
Dari tangan pelaku berhasil disita sejumlah barang bukti, berupa satu plastik bening berisi sabu-sabu seberat 94,56 gram, satu unit telepon genggam dan satu unit truk warna merah bermuatan berbagai produk Unilever bernomor polisi BG 8391 AJ.
"Kami berharap tertangkapnya anggota jaringan itu mampu menekan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Bangka Barat," katanya.
Baca juga: BNNP DIY menggagalkan penyelundupan 1 kilogram sabu
Baca juga: Polres Tabalong gerebek rumah temukan narkoba seberat puluhan gram
Baca juga: BNNP Bali tangkap dua kurir 1,8 kg sabu-sabu dan 788 butir ineks
Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020