Pemprov dan Bank DKI luncurkan TOSKA

15 Februari 2020 12:02 WIB
Pemprov dan Bank DKI luncurkan TOSKA
Direktur Kredit UMK & Usaha Syariah Bank DKI Babay Parid Wazdi (tengah) bersama para pelaku usaha dalam acara pemaparan dan sosialisasi sistem TOSKA (Tax Online System of Jakarta). (ANTARA/HO/Humas Bank DKI)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Bank DKI meluncurkan sistem pajak TOSKA (Tax Online System of Jakarta) untuk meningkatkan transparansi penerimaan pajak daerah, khususnya pajak hotel, restoran, tempat hiburan dan perparkiran.

Direktur Kredit UMK & Usaha Syariah Bank DKI Babay Parid Wazdi mengatakan peluncuran sistem TOSKA ini merupakan sebuah titik baru bagi sistem perpajakan dalam jaringan (daring), khususnya di wilayah DKI Jakarta dalam rangka meningkatkan layanan penerimaan pajak daerah.

"Bank DKI telah siap untuk mengimplementasikan TOSKA yang akan memudahkan para pengelola usaha membayarkan pajak secara daring, sekaligus mendukung tujuan pemerintah menuju transparansi dan efektivitas pengawasan kepatuhan wajib pajak," kata Babay dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu pagi.

Baca juga: Empat papan reklame di Cempaka Putih dicopot akibat telat bayar pajak

Melalui TOSKA, wajib pajak dapat memonitor  data transaksi usaha serta akses untuk mendapatkan laporan pajak terintegrasi atas objek pajaknya yang dapat dijadikan sebagai pedoman pembayaran juga pelaporan pajak kapan saja dan dimana saja.

"Keuntungan lain yang diperoleh wajib pajak ketika menggunakan TOSKA adalah penggunaan akses Cash Management System Bank DKI secara gratis yang dapat dipergunakan untuk melakukan monitoring dan transaksi keuangan secara real time dan online seperti transfer, pembayaran pajak, virtual account, liquidity management hingga payroll," ujarnya.

Dari informasi yang dihimpun, TOSKA merupakan sistem pajak terintegrasi secara daring yang berfungsi dalam melakukan pencatatan, rekonsiliasi, pembayaran dan pelaporan pajak hotel, restoran, tempat hiburan dan perparkiran di Jakarta.

Baca juga: Polres dan Samsat Jakarta Pusat menilang ratusan kendaraan

Adapun alur proses TOSKA adalah sebagai berikut:

1. Pengambilan data
Konsolidasi data transaksi yang bersumber dari Point of Sales (POS) Objek Pajak melalui TOSKA yang diinstal dalam sistem POS.
2. Konsolidasi dan Konfirmasi Data
Wajib pajak melakukan pengecekan data transaksi, kemudian dikonfirmasi melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
3. Informasi Tagihan
Informasi SPTPD yang telah dikonfirmasi oleh wajib pajak akan menghasilkan informasi tagihan pajak yang perlu dibayar.
4. Sinkronisasi Data
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta secara otomatis dapat memastikan tagihan pajak sesuai data transaksi.
5. Pembayaran melalui Bank DKI
Wajib pajak dapat melakukan pembayaran tagihan di Teller maupun layanan e-channel Bank DKI seperti Cash Management System, JakOne Mobile, EDC dan Auto Debet.

Baca juga: Kendaraan listrik diberi insentif, diharapkan jumlahnya meningkat

Sistem TOSKA ini diharapkan dapat mengoptimalisasi pendapatan daerah melalui pajak perhotelan, pajak restoran dan pajak hiburan khususnya di daerah DKI Jakarta dan dapat meningkatkan efisiensi Wajib Pajak (WP) dalam pelaporan pajaknya.

Sistem ini telah terintegrasi dan dapat dimonitor secara daring melalui dashboard yang terpasang di Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta (Bapenda) sehingga seluruh transaksi di wajib pajak akan terpantau secara akurat.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020