Menurut Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi didampingi Kasat Reskrim AKP Rismanto di Kudus, Rabu, kedua pelaku yang ditangkap, yakni M. Tohir (47) warga Jalan Lemuru Raya, Kampung Kali Asin Kuningan, Semarang Utara, Kota Semarang serta istri sirinya bernama Yuli Dhyas (20) warga Pedawang, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus.
Kronologis kejadiannya, kata dia, berawal dari keluh kesah pemilik kos yang bernama Sudarmi warga Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus terhadap pelaku M. Tohir.
M. Tohir bersama istri keduanya itu, kata dia, memang menyewa kamar di rumah korbannya.
Mengetahui korbannya membutuhkan uang, kemudian ditawarkan untuk digandakan menjadi miliaran rupiah.
"Korban yang menyetorkan uang secara bertahap hingga totalnya mencapai Rp47,6 juta, dijanjikan akan digandakan menjadi Rp23 miliar," ujarnya.
Untuk meyakinkan korbannya, pelaku meminta uang korbannya disimpan di dalam kardus yang ada kain berwarna hitam, kemudian ditutup dengan kain mori dan diberi bunga setaman.
Pelaku juga menunjukkan video keberhasilannya menggandakan uang hingga dalam jumlah banyak kepada korbannya yang diperankan oleh istrinya tersebut.
Korban dijanjikan uang tersebut akan tergandakan setelah 41 hari, karena ketika dibuka sebelum waktunya uang tersebut akan hilang.
Akan tetapi, setelah pelaku menjanjikan bisa menggandakan uang yang totalnya mencapai Rp47,6 juta menjadi Rp23 miliar pada 9 Februari 2020, ternyata kedua pelaku sudah keburu kabur dari kosnya tersebut.
Menyadari menjadi korban penipuan, korbannya kemudian melaporkan kasus penipuan tersebut kepada Polres Kudus.
Kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa saut potong kain mori berwarna putih dan dua potong kain mori berwarna hitam serta kardus berwarna cokelat. Polisi juga mengamankan sisa uang hasil penipuan sebesar Rp4 juta serta 188 bendel uang dari Mandiri Kantor Cabang Kudus, serta perabot rumah tangga mulai dari kasus, kompor, lemari es, televisi dan speaker aktiv yang dibeli dari uang hasil penipuan tersebut.
M. Tohir mengakui dalam melakukan aksi penipuannya itu tidak ada ritual tertentu, hanya menunjukkan video keberhasilannya menggandakan uang serta ditunjukkan caranya menggandakan uang.
Terkait ide membuat video tersebut, kata dia, muncul begitu saja untuk meyakinkan bahwa dirinya bisa menggandakan.
Atas perbuatannya itu, keduanya diancam dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Baca juga: Polisi bekuk pasutri pelaku penggandaan uang di Trenggalek
Baca juga: Polisi Blitar tahan lima pelaku terkait penggandaan uang
Baca juga: Polres Kulon Progo ungkap kasus penipuan bermodus penggandaan uang
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020