• Beranda
  • Berita
  • Penyelundupan narkoba yang dimasukkan dalam sandal digagalkan

Penyelundupan narkoba yang dimasukkan dalam sandal digagalkan

20 Februari 2020 20:46 WIB
Penyelundupan narkoba yang dimasukkan dalam sandal digagalkan
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. M. Syahduddi saat menunjukkan barang bukti berupa sandal yang dijadikan media untuk pengiriman sabu-sabu di Cirebon, Kamis (20-2-2020). ANTARA/Khaerul Izan
Penyelundupan narkoba internasional dengan modus pengiriman sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam sebuah sandal digagalkan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat.

"Modus yang digunakan pelaku MT, yaitu mengirimkan narkoba jenis sabu-sabu dimasukkan ke dalam sandal," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol. M. Syahduddi di Cirebon, Kamis.

Terbongkarnya kasus tersebut, kata Syahduddi, awalannya merupakan kecurigaan anggota terkait dengan transaksi melalui daring (online) pengiriman sandal dari Malaysia.

Setelah ditelusuri, ternyata itu merupakan modus para tersangka jaringan internasional untuk mengelabui para petugas.

Baca juga: BNN gagalkan penyelundupan 10 kg sabu dari Malaysia

Baca juga: Ini negara-negara penyuplai narkoba terbesar ke Indonesia

Baca juga: BNNP DIY menggagalkan penyelundupan 1 kilogram sabu


"Sabu-sabu dipesan oleh MT dari seseorang yang berada di Malaysia dengan modus melalui penjualan daring," ujarnya.

Barang haram jenis sabu-sabu itu dimasukkan oleh pengirim yang berada di Malaysia ke dalam sandal, kemudian dikirimkan menggunakan jasa pengiriman kepada orang di Kabupaten Cirebon.

"Setelah dicek, ternyata dalam sandal tersebut terdapat sabu-sabu seberat 200 gram," tuturnya.

Hingga saat ini, pihaknya masih terus mengembangkan kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu tersebut.

"Masih kami kembangkan dengan mencari pelaku lainnya. Kasus ini melibatkan lebih dari dua orang," katanya.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020