Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari, dalam keterangan tertulisnya di Medan, Rabu, mengatakan petugas juga mengamankan empat orang tersangka, yakni RZ, RRH, RRP dan HS yang kedapatan membawa barang narkotika tersebut.
Baca juga: BNN ungkap peredaran 60.000 ekstasi dan 10 kg sabu-sabu dari Malaysia
Baca juga: BNN gagalkan penyeludupan 33 kg sabu asal Malaysia
Baca juga: Bareskrim sita 59 kg sabu-sabu asal Malaysia
Ia menyebutkan, setelah diperoleh adanya informasi penyeludupan narkotika dari Malaysia masuk ke wilayah Dumai, Tim BNN Pusat bekerjasama dengan petugas Bea dan Cukai Dumai berhasil melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap RZ, RRH dan HS dengan menggunakan mobil Toyota Avanza warna abu-abu metalic di depan Alfamart Jalan Gatot Subroto, Bukit Timah, Dumai Baru, Kota Dumai, Provinsi Riau.
Ketika dilakukan penggeledahan di dalam mobil ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10 bungkus (10 kg) dan pil ekstasi sebanyak 6 bungkus (kurang lebih 60.000 butir).
"Selain itu, juga berhasil ditangkap tersangka RRP beserta mobil warna merah yang dikendarainya," ujar jenderal bintang dua itu.
Arman mengatakan, rencananya narkotika tersebut akan diedarkan di Pekanbaru dan Dumai.
Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNN Provinsi Riau di Pekanbaru.
Provinsi Sumatera Utara adalah satu daerah yang paling rawan penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia dengan menggunakan kapal-kapal kecil.
Serah terima narkotika itu, di tengah laut dan masuk melalui pulau-pulau kecil sepanjang garis Pantai Timur Sumatera.
Jumlah pemakai narkoba khususnya di Kota Pekanbaru cukup tinggi.
Baca juga: BNNP Jatim musnahkan 8,1 kilogram sabu asal Malaysia
Baca juga: Polda Riau gagalkan penyelundupan 35 kilogram sabu-sabu asal Malaysia
Baca juga: Polda Jatim tangkap pengedar sabu 15 kilogram asal Malaysia
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020