• Beranda
  • Berita
  • Polres Solok Kota tangkap dua pria diduga pengedar sabu-sabu

Polres Solok Kota tangkap dua pria diduga pengedar sabu-sabu

21 Februari 2020 14:48 WIB
Polres Solok Kota tangkap dua pria diduga pengedar sabu-sabu
Barang bukti yang diamankan Tim Reserse Narkoba Polres Solok Kota saat penangkapan pelaku. (Ist)
Kepolisian Resor Solok Kota, Sumatera Barat menangkap dua pria dewasa yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah Jalan Letnan Darlis di Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Kamis malam (20/1) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Kami menangkap IP alias Kuil (26) dan Nof alias Kerot (30) berdasarkan informasi masyarakat," kata Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Narkoba AKP Joko Sunarno di Solok, Jumat.

Menurutnya, kedua warga Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok tersebut memang belum bekerja.

Ia menjelaskan kronologi penangkapan berawal pada Kamis (20/2) pukul 22.00 WIB, pelapor mendapat informasi dari masyarakat jika di Jalan Letnan Darlis, Kelurahan Nan Balimo sering terjadi transaksi narkotika.

Kemudian pelapor bersama tim Opsnal Satres Narkoba setempat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan sabu-sabu.

"Kami tangkap kedua pelaku tersebut, pada saat diamankan, tersangka IP berusaha membuang satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan dekat pelaku," ujarnya.

Kemudian pihaknya menemukan uang sebanyak Rp3.200.000, dan uang di dapur sebanyak Rp8.206.000, serta timbangan dan alat hisap bong.

Bersama tersangka juga diamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening, satu kotak HP Vivo yang di dalamnya berisi dua paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening di dalam kotak rokok dan satu pak plastik.

"Jumlah bukti uang yang ditemukan sebanyak Rp11.406.000," ujarnya.

Selain itu juga diamankan satu sepeda motor merk Yamaha Mio soul BA 5103 PL berwarna abu abu hitam, satu set alat hisap (bong), satu helai celana jeans warna biru, satu tas kecil warna hitam.

Lalu satu telepon genggam merk Nokia warna abu-abu dan timbangan digital merk constant warna hitam.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres untuk diproses lebih lanjut," sebutnya.

Baca juga: Polresta Manado tangkap satu tersangka dengan 32 paket sabu-sabu

Baca juga: BNN gagalkan penyelundupan 10 kg sabu dari Malaysia

Baca juga: Polres Jakarta Pusat ungkap pengedar sabu, dua orang ditangkap

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020