Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Prof Unifah Rosyidi mengatakan kebijakan Merdeka Belajar yang dicanangkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menjadi profesi guru lebih independen.Profesi guru lebih independen untuk mengeksplorasi dirinya
"Profesi guru lebih independen untuk mengeksplorasi dirinya sebagai pribadi pembelajar dan contoh profesi punya potensi," ujar Unifah pada acara Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) di Jakarta, Jumat.
Dia menambahkan kebijakan tersebut, merupakan peluang bagi para guru untuk lebih maksimal mengabdi lebih kreatif, inovatif, dan menguatkan kolaborasi.
Berbagai kebijakan pendidikan yang disampaikan oleh Kemendikbud, lanjut dia, seperti Merdeka Belajar, Guru Penggerak, Kampus Merdeka dimaksudkan sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi dalam meningkatkan mutu pendidikan dan memperluas akses.
"Kami berharap kebijakan yang baik ini seyogyanya dirancang secara komprehensif dan dilakukan melalui koordinasi yang intensif dengan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota," kata dia.
Baca juga: PGRI : Guru harus dilihat komprehensif bukan sekedar dipidatokan
Baca juga: Menyiapkan guru pada era Revolusi Industri 4.0
Para guru, lanjut dia, menunggu bentuk nyata Merdeka Belajar dan Guru Penggerak. Penyederhanaan berbagai aturan administrasi yang membelenggu merupakan bentuk nyata dari Merdeka Belajar.
Selain itu, pihaknya menyambut baik kebijakan penyederhanaan penyaluran dana BOS dan pemanfaatannya hingga 50 persen untuk membantu kesejahteraan kawan-kawan guru honorer.
"Namun demikian kami mengusulkan agar juknis untuk pemanfaatan dana BOS untuk honorer diperbaiki. Sebab syarat NUPTK bagi honorer yang menerima honor dana BOS sangat sulit dipenuhi mengingat untuk mendapatkan NUPTK harus melalui SK Kepala Daerah," jelas dia.
Sementara SK Kepala Daerah tidak dibolehkan diberikan kepada honorer sesuai dengan PP 48 tahun 2005. Akibatnya, guru honorer yang selama ini menerima honor dari BOS sebelumnya terancam tidak dapat lagi menerima honor dari BOS karena kebijakan tersebut.
Selain itu, pihaknya juga berterima kasih kepada pemerintah yang sudah mengabulkan permohonan PGRI untuk memperkenan guru honorer yang berusia 35 tahun ke atas mengikuti tes ASN PPPK.
"Kami juga menunggu SK Pengangkatan CPNS bagi PPPK yang telah lulus tahun lalu. Selanjutnya kami sangat mengharapkan bahwa revisi UU ASN yang saat ini telah disetujui oleh DPR dan pemerintah, memberikan kesempatan yang sama bagi guru dan tenaga kependidikan honorer K2 maupun non-K untuk mengikuti tes ASN PPPK sehingga rasa keadilan dapat dirasakan oleh semua honorer yang telah mengabdi nyata puluhan tahun melayani pendidikan di seluruh pelosok Tanah Air," terang Unifah.
Unifah berharap melalui Konferensi Kerja Nasional itu, dapat memperkuat soliditas dan solidaritas PGRI dalam memperjuangkan aspirasi anggotanya dan konsisten mengawal pencapaian tujuan pendidikan nasional.
"Kami juga berharap rekomendasi hasil Konkernas dapat dijadikan pertimbangan dalam kebijakan pendidikan di pusat maupun di daerah," harapnya.
Baca juga: Segera proses kepegawaian guru yang lolos seleksi PPPK, sebut PGRI
Pewarta: Indriani
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020