Pengawasan tersebut penting untuk mencegah kejahatan seksual yang dilakukan para pelaku yang menjadikan anak-anak sebagai target korbannya.
"Anak-anak harus kita awasi, baik di rumah maupun di sekolah. Gunakan internet sehat. Cek (aktivitas anak) jangan dilepas begitu saja," kata Brigjen Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.
Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap PS, tersangka pelaku kejahatan seksual kepada sejumlah anak laki-laki, di Jawa Timur pada Rabu (12/2).
PS (pria 44 tahun) diketahui bekerja sebagai penjaga di sebuah sekolah di Jawa Timur. PS juga merangkap sebagai pelatih Pramuka dan pelatih bela diri di sekolah tersebut.
Dari pengakuan PS, ada tujuh siswa yang menjadi korban kebejatannya. Rentang usia korban antara 6-15 tahun.
"PS melakukan perbuatan menyimpangnya di ruang UKS, rumah dinas penjaga sekolah ketika sedang sepi," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka PS dikenakan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E dan/atau Pasal 88 jo Pasal 76I UU No. 35/2014 tentang Perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 37 UU No. 44/2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp6 miliar.
Baca juga: KPAI: Pelaku pencabulan anak harus dihukum setimpal
Baca juga: Anak-anak rentan jadi korban kekerasan seksual
Baca juga: 117 anak di Jatim jadi korban kekerasan seksual di dua bulan pertama 2018
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020