• Beranda
  • Berita
  • Rian Ernest-Yusiana kumpulkan 52.754 dukungan warga Batam

Rian Ernest-Yusiana kumpulkan 52.754 dukungan warga Batam

22 Februari 2020 13:43 WIB
Rian Ernest-Yusiana kumpulkan 52.754 dukungan warga Batam
Rian Ernest-Yusiana memberikan keterangan kepada awak media sebelum menyerahkan bukti dukungan masyarakat Batam sebagai syarat calon kepala daerah dari jalur perseorangan, Sabtu (22/2/2020). ANTARA/Naim/am.
Politisi Rian Ernest bersama Yusiana berhasil mengumpulkan 52.754 dukungan dari Warga Kota Batam Kepulauan Riau untuk maju sebagai calon wali kota dan wali kota perseorangan dalam Pilkada 2020.

"Kami berhasil mengumpulkan dukungan 52.754 warga, dengan sebaran di 12 kecamatan," kata Ernest sebelum menyerahkan syarat dukungan masyarakat kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Batam, Sabtu.

Jumlah itu mencukupi syarat KPU Kota Batam, yakni sebanyak 48.816 dukungan warga, yang setidaknya tersebar di tujuh kecamatan.

Timnya menjabarkan, dukungan paling banyak didapat dari kantong pemukiman padat di Batam, di antaranya Kecamatan Sagulung, Sei Beduk, Batuaji, Lubuk Baja dan Batam Kota.

Dia menyatakan dukungan yang didapatkan dari warga, murni karena kerja keras dan pendekatan yang baik kepada masyarakat, dalam menawarkan program-program Batam Baru.

Dan dia pun memastikan, dukungan tidak didapat dari pemberian imbalan materi kepada masyarakat, atau politik uang.

"Sata paling antiamplop dan sembako," kata dia.

Ia pun optimistis dapat bersaing dengan calon kepala daerah lain di Batam.

Sementara itu, KPU Batam belum dapat menerima bukti dukungan masyarakat sebagai syarat calon perseorangan yang diberikan Rian dan timnya.

"Salinan B. 1.1 KWK-nya belum lengkap," kata anggota KPU Batam William Seipattiratu.

KPU akan menunggu hingga tim Rian dapat melengkapi syarat berupa foto kopi itu hingga Sabtu sore. Dan bila memang belum siap juga, maka bisa dilanjutkan Minggu, sesuai batas penutupan yang telah ditetapkan KPU.

"Proses pengecekan dan penghitungan syarat dan sebaran dukungan bapaslon perseorangan belum dapat dilakukan sampai saat ini karena tim bapaslon belum melengkapi dokumen syarat dukungan yakni salinan formulir B 1.1-KWK Perseorangan dj beberapa kecamatan," kata dia.

Sesuai PKPU nomor 15/2017 dan PKPU nomor 18/2019 syarat dokumen yang wajib diserahkan oleh bapaslon perseorangan yaitu formulir dukungan B. 1-KWK perseorangan asli, formulir rekap B. 1.1-KWK perseorangan asli dan salinan serta formulir B. 2-kwk perseorangan asli dan salinan.

Baca juga: Calon perseorangan Batam mulai kumpulkan dukungan KTP

Baca juga: KPU tetapkan masa kampanye Pilkada 2020 selama 71 hari



Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020