• Beranda
  • Berita
  • Pria pelaku perundungan di Kebayoran Lama ditangkap polisi

Pria pelaku perundungan di Kebayoran Lama ditangkap polisi

24 Februari 2020 21:21 WIB
Pria pelaku perundungan di Kebayoran Lama ditangkap polisi
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budi Sartono mengintrogasi RK, pelaku perundungan kepada seorang pria yang dikira disabilitas, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Tidak ada pemicu, tiba-tiba pelaku mendatangi korban

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budi Sartono menyatakan, pihaknya telah menangkap seorang pria, (RK) umur 35 tahun, diduga pelaku perundungan terhadap seseorang diduga disabilitas di Kebayoran Lama, Minggu (23/2).

"Pelaku ditangkap Senin siang, pukul 13.28 WIB," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Polisi Budi Sartono di Jakarta, Senin malam.

Budi mengatakan kronologis kejadian Minggu (23/2) siang di Jalan Bendi Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan depan tempat pencucian kendaraan.

Antara pelaku dan korban tidak saling kenal, korban bertemu pelaku saat hendak berjalan dari rumahnya menuju tempat pencucian mobil.

Baca juga: Polisi segera selesaikan pemberkasan kasus perundungan anak

"Tidak ada pemicu, tiba-tiba pelaku mendatangi korban dan langsung mengeluarkan kata-kata bernada ujaran kebencian," kata Budi.

Korban tampak berusaha menghindari pelaku, namun pelaku terus mendekati korban sambil terus berkata-kata rasis dan sempat memukul kepala menggunakan tangannya.

Kejadian tersebut direkam video oleh salah seorang saksi di lokasi kejadian dan tersebar di sosial media hingga viral.

Perbuatan RF tersebut termasuk dalam tindak pidana penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antar individu atau kelompok tertentu berdasarkan suku, agama dan ras (SARA).

Baca juga: Psikolog: Pelaku perundungan perlu didampingi agar pahami kesalahan

Atas perbuatannya, RK dapat dijerat Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Lalu Pasal 16 Jo Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis atau Pasal 157.

"Dengan ancaman maksimal enam tahun pidana penjara," kata Budi.

Sementara korban, berinisial AISE berusia 33 tahun merupakan lulusan salah satu perguruan tinggi ternama di wilayah Jakarta.

Adapun RK sudah berumah tangga dan pengangguran.


 
Tangkapan layar saat aksi bully rasis yang dilakukan pria berbaju merah kepada pria yang diduga penyandang disabilitas, Senin (24/2/2020) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Dalam video yang diunggah oleh akun Twitter @black_valley1, tampak pria berbaju merah terus meneriaki pria berbaju hitam dengan kata-kata rasis.

Akun tersebut turut menulis keterangan video pria berbaju hitam merupakan kaum berkebutuhan khusus atau disabilitas.

Sedangkan, pria berbaju hitam terus menghindari dan tidak melakukan perlawanan apa pun.

Hanya gerakan tubuh dari pria berbaju hitam seakan-akan mencoba menghentikan pertikaian tersebut.

Namun, pria berbaju merah itu justru terus menghakimi pria berbaju hitam tersebut dengan bentakan yang lebih keras dengan kata-kata makian yang sudah tidak jelas arahnya.

Kejadian tersebut berhenti setelah seorang pengemudi ojek daring mencoba melerai keduanya.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020