Kemendes dorong masyarakat awasi Dana Desa

25 Februari 2020 20:01 WIB
Kemendes dorong masyarakat awasi Dana Desa
Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes PDTT Moh Fachri memberikan keterangan pers mengenai pengawasan Dana Desa, di sela-sela Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 untuk Provinsi Sulawesi Tengah di Palu, Selasa (25/2/2020). ANTARA/Muhammad Hajiji

Mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan sampai dengan evaluasi dan pelaporan Dana Desa, ini ditindaklanjuti oleh dana Kementerian Dalam Negeri

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mendorong masyarakat desa secara aktif melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dan penggunaan Dana Desa agar tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan.

"Kami mendorong pengawasan Dana Desa berbasis masyarakat, tentunya ini butuh partisipasi aktif dalam pelibatan masyarakat untuk mengawasi Dana Desa," ucap Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes PDTT Moh Fachri di Palu, Selasa.

Ia mengatakan hal itu dalam konferensi pers di sela Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 untuk Provinsi Sulawesi Tengah di Jodjokodi Convention Centre (JCC) Palu.

Ia menjelaskan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Dana Desa efektif untuk mencapai tujuan pengelolaan dana tersebut, demi pembangunan dan peningkatan ekonomi masyarakat desa.

Ia menjelaskan keterlibatan masyarakat desa dalam pengawasan itu, mulai tahapan pengusulan, perencanaan, hingga pelaporan penggunaan Dana Desa.

"Ini penting, agar semua harus bersifat transparan. Terkadang masalah itu muncul karena masyarakat merasa ada sesuatu yang ditutup-tutupi," katanya.

Baca juga: Dana desa, Kemendagri bentuk tim gabungan pengawasan dan pembinaan

Selain pengawasan Dana Desa berbasis partisipasi masyarakat, kata dia, juga akan diawasi oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang ada di setiap provinsi.

Staf Ahli Menteri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Kementerian Dalam Negeri Yusharto Huntoyungo mengemukakan tentang strategi pencegahan agar tidak terjadi penyimpangan penggunaan Dana Desa oleh pemerintah desa, melalui tata kelola yang diatur dalam ketentuan perundangan.

"Mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan sampai dengan evaluasi dan pelaporan Dana Desa, ini ditindaklanjuti oleh dana Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.

Terkait  dengan pelaporan, Kementerian Dalam Negeri menindaklanjuti pelaporan penggunaan Dana Desa dengan melakukan penilaian yang intens.

"Dari pelaporan ini selanjutnya dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan anggaran. Karena itu, bukan hanya sekadar rupiah yang dibelanjakan dalam pengelolaannya, melainkan rupiah demi rupiah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat bisa kita nilai," katanya.

Dalam pembinaan dan pengawasan, ia mengemukakan di tingkat provinsi telah ada APIP yang berfungsi melakukan pengawasan dana desa.

Sejak 2015 hingga 2019, total Dana Desa yang dikucurkan Rp257,65 triliun, dengan rincian pada 2015 sebesar RP20,67 triliun, pada 2016 sebesar RP46,98 triliun, pada 2017 dan 2018, masing-masing Rp60 triliun, pada 2019 sebesar Rp70 triliun, dan pada 2020 dianggarkan sebesar Rp72 triliun.

Di Sulawesi Tengah, pada 2020, alokasi Dana Desa dari APBN itu, Rp1,6 triliun untuk 1.842 desa tersebar di 12 kabupaten di Sulteng.

Baca juga: Kemendes-PDTT dorong pengelolaan dana desa nontunai
Baca juga: Kemendes gandeng 26 mitra bangun daya saing masyarakat desa
Baca juga: Kemendes PDTT : Dana desa dapat digunakan bangun SDM hadapi bencana

 
Staf Ahli Menteri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Kemendes PDTT Yusharto Huntoyungo memberikan keterangan kepada pers mengenai pengawasan Dana Desa, di sela-sela Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 untuk Provinsi Sulawesi Tengah di Palu, Selasa (25/2/2020). ANTARA/Muhammad Hajiji

Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020