• Beranda
  • Berita
  • Kemenaker: Uang pemanis dalam Omnibus Law tingkatkan daya beli buruh

Kemenaker: Uang pemanis dalam Omnibus Law tingkatkan daya beli buruh

26 Februari 2020 18:59 WIB
Kemenaker: Uang pemanis dalam Omnibus Law tingkatkan daya beli buruh
Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Sekretariat Jenderal PHI dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan, Agatha Widianawati, dalam diskusi di Jakarta, Rabu. (Mentari Dwi Gayati)

Dalam draf RUU Cipta Kerja yang telah diserahkan ke DPR tersebut, pemerintah memberikan uang pemanis atau uang bonus bagi pekerja yang diberikan dalam jumlah 1-5 kali gaji bulanan.

Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan skema pemberian uang pemanis bagi para pekerja yang diatur dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja bertujuan meningkatkan pertumbuhan perekonomian, salah satunya melalui peningkatan daya beli kalangan buruh.

"Apa yang bisa mendongkrak dari pertumbuhan ekonomi ini, kalau dari sisi pekerja harus ada daya beli. Bagaimana negara hadir, salah satunya melalui kebijakan dalam UU Cipta Kerja, melalui 'penghargaan lainnya'," kata Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Sekretariat Jenderal PHI dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan, Agatha Widianawati, dalam diskusi di Jakarta, Rabu.

Dalam draf RUU Cipta Kerja yang telah diserahkan ke DPR tersebut, pemerintah memberikan uang pemanis atau uang bonus bagi pekerja yang diberikan dalam jumlah 1-5 kali gaji bulanan. Aturan bonus yang dimaksud paling dekat dengan aturan penghargaan lain.
Baca juga: Menko Airlangga: RUU Cipta Kerja upaya wujudkan Indonesia maju

Aturan ini diatur dalam Bab IV tentang Ketenagakerjaan, pada Pasal 92 yang berbunyi, "Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, pemberi kerja berdasarkan Undang-Undang ini memberikan penghargaan lainnya kepada pekerja atau buruh".

Pemberian uang pemanis atau dalam pasal disebut sebagai penghargaan lainnya, diberikan berdasarkan lamanya masa kerja. Pekerja dengan masa kerja kurang dari 3 tahun, akan diberikan uang pemanis 1 kali upah; masa kerja 3-6 tahun, akan diberikan uang pemanis sebesar 2 kali upah.

Kemudian, masa kerja 6-9 tahun akan diberikan uang pemanis sebesar 3 kali upah; masa kerja 9-12 tahun akan diberikan uang pemanis sebesar 4 kali upah; dan masa kerja 12 tahun atau lebih akan diberikan uang pemanis sebesar 5 kali upah.

Ketentuan ini berlaku bagi pekerja atau buruh yang bekerja sebelum berlakunya undang-undang ini. Ketentuan ini tidak berlaku bagi usaha mikro dan kecil.
Baca juga: DPR RI beri kesempatan masyarakat cermati draf RUU "Omnibus Law"

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan UU Cipta Kerja bakal mendongkrak pendapatan per kapita warga Indonesia yang saat ini Rp4,6 juta per bulan menjadi sekitar Rp7 juta per bulan.

Perbaikan regulasi melalui UU Cipta Kerja diharapkan akan mendorong pula investasi berkualitas yang dapat menciptakan lapangan kerja bagi tiga juta jiwa serta memberdayakan UKM.

Dengan demikian, visi Indonesia Maju dengan pendapatan per kapita hingga Rp27 juta per bulan pada 2045 bisa tercapai. Pada 2045, Indonesia menargetkan bisa masuk lima besar ekonomi dunia, keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah dan tingkat kemiskinan yang hampir nol persen.

Baca juga: Bertemu Mahfud, KSPI minta RUU Cipta Kerja didiskusikan ulang
Baca juga: Presiden PKS: "Omnibus law" harus jaga rasa keadilan

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2020