Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007, DKI Jakarta merupakan daerah dengan keistimewaan dan regulasi tersebut memberi otonomi kepada DKI di tingkat provinsi, bukan di kabupaten/kota, dalam penanganan bencana.
"Jakarta semua diambil alih oleh gubernur. Harus melihat, jangan dibandingkan dengan pola penanggulangan Jakarta. Karena kalau pola penanggulangan Jakarta lebih pada otoritas gubernur. Wali kota dan bupati pun ditunjuk langsung gubernur," kata Yogi.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, penanganan bencana mesti dilakukan secara berjenjang.
Pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota punya ranah dan kewenangan yang berbeda.
"Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 di situ dituliskan ada pembagian kewenangan antara pusat provinsi dan kabupaten/kota, dalam penanganan bencana," kata Yogi.
Pemerintah pusat misalnya, berwenang mengatur penyediaan dan pemulihan trauma bagi korban bencana nasional, dan pembuatan model pemberdayaan masyarakat terhadap kesiapsiagaan bencana.
Sedangkan, pemerintah provinsi berwenang terhadap penyediaan kebutuhan dasar dan pemulihan trauma bagi korban bencana provinsi.
"Apa yang dimaksud korban bencana provinsi? Korban bencana yang lintas kabupaten/kota. Contoh, banjir Rancaekek, ada Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang. Penanganan bencana banjir di situ jadi wewenang pemerintah provinsi Jawa Barat (Jabar)," kata Yogi.
"Pemerintah kabupaten/kota berwenang menyediakan kebutuhan dasar dan pemulihan trauma bagi korban bencana kabupaten/kota. Dan penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat terhadap kesiapsiagaan bencana kabupaten/kota," ujarnya.
Yogi menegaskan, pemerintah provinsi berwenang menangani bencana kabupaten/kota apabila bencana terjadi dalam skala besar, dan pemerintah kabupaten/kota sulit menangani.
Identifikasi besaran skala bencana merupakan tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) provinsi maupun kabupaten/kota.
"Dalam penanganan bencana itu harus ada koordinasi dulu. Kabupaten/kota ke provinsi harus ada koordinasi dulu. Tapi, bantuan tetap harus dikedepankan," katanya.
Meski begitu, Yogi berpandangan bahwa penanganan bencana secara berjejangan akan lebih efektif dan efisien. "Penanganan akan lebih cepat dan tepat. Karena pemerintah setempat secara responsif melakukan penanganan," katanya.
Jabar Bergerak Cepat
Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar bergerak cepat dalam merespons bencana banjir yang menggenangi sejumlah daerah di Jabar. Banjir tersebut diduga terjadi akibat curah hujan yang tinggi sejak Senin (24/2) malam.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, pihaknya meminta BPBD Jabar bersiaga dan berkoordinasi dengan BPBD kabupaten/kota.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) bersama Pemda Kabupaten dan Kota Bekasi bergerak cepat dalam mengatasi banjir yang menggenangi sejumlah titik di kawasan Bekasi.
"BPBD Jabar juga harus berkoordinasi dengan BPBD Kota dan Kabupaten Bekasi terkait bantuan yang diperlukan agar (bantuan) itu bisa segera dikerahkan kepada warga terdampak maupun yang mengungsi," kata Setiawan.
Selain berkoordinasi, kata Setiawan, Perangkat Daerah di lingkungan Pemda Provinsi Jabar intens menyalurkan bantuan logistik dan layanan kesehatan. Dia pun memastikan Pemda Provinsi Jabar berkomitmen memenuhi semua kebutuhan masyarakat Jabar yang terdampak banjir.
"Pemda Provinsi tidak tinggal diam. Bahwa kita sudah menurunkan, misalnya unit data dan informasi dari pusdal BPBD Jabar lalu ada URC (Unit Reaksi Cepat). Dan itu sudah di lapangan semua, bahkan sudah membangun dapur umum dan bantuan logistik," katanya.
"Saat ini, BPBD Jabar dan daerah sedang menginventarisir kebutuhan-kebutuhan apa. Di antaranya gubernur (Ridwan Kamil) tadi menyinggung masalah beras. Maka itu, tadi ingin lebih didetailkan lagi sebetulnya berapa warga yang terdampak," tambahnya.
Setiawan menyatakan, upaya-upaya pencegahan banjir terus dilakukan Pemda Provinsi Jabar, pemerintah kabupaten/kota, dan pemerintah, seperti pembangunan sumur resapan, sistem tampungan di saluran primer, serta penampungan air hujan (Rain Water Harvesting).
"Keseluruhan program akan dituangkan dalam bentuk Komitmen Bersama dan Kesepakatan Bersama antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota se-Jabodetabekpunjur (Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi-Puncak-Cianjur) yang difasilitasi oleh Dirjen Bangda Kemendagri," katanya.
Baca juga: Banjir-longsor menerjang Kabupaten Bandung, tanggul jebol
Baca juga: Curug Jompong bukan satu-satunya solusi banjir Kabupaten Bandung
Baca juga: Soal banjir, Anies: Izinkan saya bekerja dengan warga terlebih dulu
Baca juga: DKI masih upayakan penanganan warga dan wilayah terdampak banjir
Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2020