Pasalnya menurut dia, petahana yang menjadi calon kepala daerah berpotensi untuk melakukan politik uang demi dapat kembali terpilih dalam pilkada.
"Khususnya calon (dari) petahana, peluang memanfaatkan jabatannya dalam rangka mengumpulkan anggaran kan tentunya besar dan saya minta anggota (satgas) mengawasi itu," kata Komjen Sigit di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.
Pihaknya pun mengingatkan para petahana yang kembali mencalonkan diri untuk tidak melakukan pelanggaran hukum termasuk menyalahgunakan kekuasaannya demi mendapatkan kemenangan.
Satgas Anti Politik Uang sudah lama dibentuk, yakni pada tahun 2018. Satgas ini dibentuk untuk memberantas praktik politik uang selama penyelenggaraan pilkada serentak. Keberadaan satgas diperlukan untuk menjaga proses demokrasi yang bersih dan sehat.
Baca juga: KPU: Bakal perorangan Pilkada 2020 sebanyak 149 pasangan calon
Baca juga: Kemendagri: ASN netral dan profesional dalam Pilkada serentak 2020
Baca juga: KPU Sulsel: Hanya dua daerah yang daftar jalur perseorangan
Baca juga: KPU sebut pendukung perseorangan boleh mencabut dukungan
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020