• Beranda
  • Berita
  • Kabareskrim minta satgas pantau sumber dana kampanye petahana

Kabareskrim minta satgas pantau sumber dana kampanye petahana

27 Februari 2020 23:10 WIB
Kabareskrim minta satgas pantau sumber dana kampanye petahana
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) berbincang dengan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga di sela rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2020). RDP tersebut membahas kasus penjualan kondensat jatah negara oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan kerugian negara (berdasarkan hasil audit BPK) sekitar Rp37 triliun dan melibatkan Presiden Direktur TPPI Honggo Wendratno yang saat ini masih buron. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo meminta Satgas Anti Politik Uang untuk memantau sumber dana kampanye para calon kepala daerah yang maju dalam kontestasi Pilkada 2020, terutama para petahana yang kembali mencalonkan diri.

Pasalnya menurut dia, petahana yang menjadi calon kepala daerah berpotensi untuk melakukan politik uang demi dapat kembali terpilih dalam pilkada.

"Khususnya calon (dari) petahana, peluang memanfaatkan jabatannya dalam rangka mengumpulkan anggaran kan tentunya besar dan saya minta anggota (satgas) mengawasi itu," kata Komjen Sigit di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.

Pihaknya pun mengingatkan para petahana yang kembali mencalonkan diri untuk tidak melakukan pelanggaran hukum termasuk menyalahgunakan kekuasaannya demi mendapatkan kemenangan.

Satgas Anti Politik Uang sudah lama dibentuk, yakni pada tahun 2018. Satgas ini dibentuk untuk memberantas praktik politik uang selama penyelenggaraan pilkada serentak. Keberadaan satgas diperlukan untuk menjaga proses demokrasi yang bersih dan sehat.

Baca juga: KPU: Bakal perorangan Pilkada 2020 sebanyak 149 pasangan calon

Baca juga: Kemendagri: ASN netral dan profesional dalam Pilkada serentak 2020

Baca juga: KPU Sulsel: Hanya dua daerah yang daftar jalur perseorangan

Baca juga: KPU sebut pendukung perseorangan boleh mencabut dukungan

 

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020