• Beranda
  • Berita
  • Pemerintah akan batasi arus masuk warga asing ke Indonesia

Pemerintah akan batasi arus masuk warga asing ke Indonesia

2 Maret 2020 19:59 WIB
Pemerintah akan batasi arus masuk warga asing ke Indonesia
Penumpang kapal dari Malaysia saat tiba di pelabuhan Internasional Harbourbay Batam, 20 Pebruari 2020. ANTARA/Evy R.Syamsir
Pemerintah akan membatasi arus masuk warga asing ke Indonesia terutama negara-negara yang menjadi pusat episentrum wabah virus Covid-19.

“Intinya negara-negara yang memiliki, yang menjadi episentrum, itu saja,” kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.

Ia mengatakan Kementerian Luar Negeri memiliki data yang pasti terkait hal itu sehingga pihaknya menyerahkan kepada Kemenlu untuk menjelaskannya kepada masyarakat.

Baca juga: 12 TKA asal China di Siak bebas virus COVID-19, sebut Imigrasi

Baca juga: Ketua DPRD Kotabaru minta instansi terkait berhati-hati pada ABK asing

Baca juga: Pelindo IV perketat pemeriksaan kru kapal asing antisipasi corona


Pemerintah kata dia, punya rencana lebih lanjut untuk menerbitkan aturan pembatasan tersebut. “Untuk (pembatasan) mobilitas orang pasti ada, pembatasan-pembatasan itu,” kata Moeldoko.

Moeldoko juga memastikan hingga saat ini Kantor Staf Kepresidenan (KSP) akan tetap menjadi pusat penangan krisis (crisis center) dalam soal update situasi terkini wabah Covid-19. “Iya itu sementara sambil menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden,” katanya.

Sementara terkait pasien yang dinyatakan positif terjangkit Covid-19 dan mereka yang berstatus suspect, akan dibiayai negara melalui skema BPJS.*

Baca juga: Babel periksa kesehatan awak kapal kargo asing

Baca juga: Timpora Imigrasi Blitar kunjungi sejumlah WNA, antisipasi 2019-nCov

Baca juga: Pengawasan WNA diperketat Imigrasi Makassar antisipasi corona

Pewarta: Hanni Sofia, Desca Lidya Natalia
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020