"Nelayan yang kami tangkap ini berinisial MD asal Desa Pagerungan, Kecamatan Sapeken," kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti di Sumenep, Senin.
Widi mengatakan, penangkapan berawal dari informasi yang disampaikan melalui pesan singkat (SMS) yang menyebutkan bahwa ada seorang nelayan asal Pulau Sapeken, Sumenep yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Baca juga: Polres Sumenep tangkap pengedar natkoba antarkepulauan
Berdasarkan informasi itu, Polres Sumenep kemudian menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan atas informasi yang diterima tersebut.
"Setelah dipastikan benar, kami melakukan penangkapan dan penggeledahan ke rumah pelaku, dan ternyata ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di dalam kamar rumahnya," kata Widiarti.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi di antaranya telepon seluler merek Polytron C24E warna merah hitam berisi empat paket sabu dengan berat kotor 14,68 gram yang diurai menjadi 13 paket kecil, dan sendok kecil.
Baca juga: Polres Sumenep tangkap warga bawa sabu-sabu
Kemudian sebuah tas samping merk Kulanniao warna merah hitam berisi kotak hitam merek Curren yang berisi kalkulator, bong terbuat dari bekas botol air mineral, korek api, gunting, dan satu unit handphone merek Nokia warna biru muda type RM-1187.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas empat tahun penjara.
Baca juga: Polres Sumenep bekuk dua pengedar sabu-sabu
"Kami juga akan melakukan penyelidikan jaringan pengedar ini, baik di kepulauan maupun daratan," katanya.
Pewarta: Abd Aziz
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020