Anggota Komisi IX DPR Dewi Aryani menyatakan bahwa pemerintah harus ikut bertanggung jawab atas menghilangnya stok masker di pasaran usai Presiden Joko Widodo dan Menteri Kesehatan mengumumkan dua orang warga Indonesia positif terkena virus COVID-19.Pemerintah pusat maupun pemda harus bertanggung jawab untuk segera menyediakan masker bagi masyarakat agar tidak menimbulkan kepanikan.
"Saya sempat menghubungi beberapa rumah sakit dan berkunjung ke apotek serta toko saat mendengar stok masker kosong dan menghilang dari pasaran," katanya kepada ANTARA di Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa.
Menurut dia pemerintah pusat maupun pemda harus bertanggung jawab untuk segera menyediakan masker bagi masyarakat agar tidak menimbulkan kepanikan.
"Hal ini tidak bisa dianggap sepele karena jika stok masker masih kosong maka menambah kepanikan masyarakat," katanya.
Dewi mengatakan pemerintah harus segera mengupayakan produsen masker resmi dan legal untuk mengantisipasi kebutuhan masker yang makin meningkat, baik untuk kebutuhan rumah sakit maupun masyarakat.
Baca juga: Polisi ancam penimbun masker
Baca juga: Polda Metro deteksi indikasi penimbunan masker oleh toko daring
Menurut dia perlu adanya keterlibatan kepolisian di semua daerah untuk menyisir kemungkinan para oknum yang mengambil keuntungan dari situasi ini dengan memroduksi masker ilegal, termasuk yang mendaur ulang masker bekas.
Selain itu, kata dia, perlu adanya kampanye untuk menyerukan budaya hidup bersih dan menggalakan rutin berolah raga, makan sayur, serta buah-buahan lokal.
"Tindakan preventif harus menjadi prioritas untuk mencegah penyebaran virus corona secara masif. Kepanikan masyarakat harus diredam dengan memberikan pemahaman yang benar untuk antisipasi di lingkungan mereka masing-masing," demikian Dewi Aryani.
Baca juga: BPKN minta pelaku usaha tidak timbun masker
Baca juga: Virus corona sebabkan harga sekotak masker medis Rp300.000
Baca juga: Menkes: Yang pakai masker itu yang sakit
Baca juga: Cegah Corona, KCI terus sosialisasikan hidup sehat kepada penumpang
Pewarta: Kutnadi
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020