Polri menyelidiki dugaan upaya penimbunan masker hingga hand sanitizer atau cairan pembersih tangan yang peredarannya kini semakin langka serta harganya meroket menyusul adanya dua WNI di Depok, Jawa Barat yang positif terinfeksi virus corona COVID-19.Tidak tanggung-tanggung, ancaman hukumannya 5 tahun dan denda Rp50 miliar."
"Kepolisian melakukan koordinasi dengan beberapa instansi terkait dan melakukan penyelidikan bagi para pelaku usaha yang melakukan penimbunan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adisaputra, di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Presiden perintahkan Polri tindak tegas penimbun masker
Baca juga: Pemprov gandeng Polda Jateng tindak penimbun masker
Baca juga: Peneliti: melonjaknya harga masker abaikan perlindungan konsumen
Menurut dia, apabila nanti terbukti ada pengusaha yang melakukan penimbunan, Polri bakal menjerat mereka dengan Pasal 107 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp50 miliar.
"Tidak tanggung-tanggung, ancaman hukumannya 5 tahun dan denda Rp50 miliar," kata Asep.
Pihaknya pun mengimbau para pelaku usaha tidak memanfaatkan situasi untuk meraup keuntungan. "Secara moralitas para pelaku usaha diharapkan memiliki kepedulian untuk membantu," katanya.
Terkait dengan adanya peningkatan jumlah pembelian barang oleh masyarakat di sejumlah pasar swalayan, pihaknya menilai hingga saat ini belum ada potensi terjadi kerawanan. Namun demikian Polri tetap berkoordinasi dengan pihak keamanan di pusat-pusat perbelanjaan.
Asep mengimbau warga agar tidak panik karena pemerintah menjamin ketersediaan stok bahan pangan. "Mabes Polri melalui Satgas Pangan membantu mengontrol ketersediaan bahan pokok," katanya.
Baca juga: Kemenkes: Tegur bila orang yang batuk pilek tak pakai masker
Baca juga: Masker mulai langka di sejumlah apotek Jakarta
Baca juga: Sultan HB X: Kalau sehat tidak perlu masker
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020