• Beranda
  • Berita
  • Anggota DPD "jemput bola" aspirasi pekerja Bali soal RUU Cipta Kerja

Anggota DPD "jemput bola" aspirasi pekerja Bali soal RUU Cipta Kerja

4 Maret 2020 20:37 WIB
Anggota DPD "jemput bola" aspirasi pekerja Bali soal RUU Cipta Kerja
Anggota DPD RI Anak Agung Gde Agung saat mendengarkan masukan dari para pekerja di sektor pariwisata di Bali dalam menyikapi isi Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Antaranews Bali/Ni Luh Rhisma/2020)
Anggota DPD RI Anak Agung Gde Agung melakukan upaya "jemput bola" untuk memperoleh masukan dari para pekerja di sektor pariwisata di Bali dalam menyikapi isi Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

"Aspirasi yang kami terima ini nanti akan disampaikan dalam Rapat Komite III DPD RI, yang diharapkan selanjutnya dibahas dalam Sidang Paripurna dan mudah-mudahan diterima untuk dijadikan kajian dalam pembahasan RUU Cipta Kerja antara DPR dan eksekutif," kata Gde Agung, di Denpasar, Rabu.

Oleh karena "jemput bola", Gde Agung yang juga mantan Bupati Badung itu langsung menemui pentolan pekerja pariwisata di Pulau Dewata, di Gedung Sekretariat Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Bali, di Jalan Gurita, Denpasar.

Menurut Gde Agung, penyampaian aspirasi terhadap sejumlah pasal dalam RUU Cipta Kerja, tidak mesti harus disampaikan dengan melakukan aksi demonstrasi.

Baca juga: Sekjen KLHK: RUU Cipta Kerja sederhanakan prosedur perizinan
Baca juga: IAP Jateng berharap "omnibus law" bisa selesaikan masalah tata ruang


"Kalau sering-sering demo, malah bisa mematikan 'periuk nasi' kita, karena Bali ini daerah pariwisata. Mari kita jaga Bali tetap kondusif, kalau berdemo itu selain membuat macet, juga belum tentu akan ditemui oleh pihak-pihak yang berkompeten," ucap anggota DPD RI Komite III itu.

Pihaknya sengaja meminta masukan dari para pekerja pariwisata karena memang kekhususan Bali itu diantaranya dari sektor pariwisata. Sebelumnya Gde Agung juga telah meminta masukan dari Dinas Pariwisata Provinsi Bali dan akan dilanjutkan dengan "jemput bola" dengan unsur pengusaha pariwisata.

Gde Agung pun mengharapkan sinergi dari para anggota DPR dan DPD RI dapil Bali lainnya agar apa yang menjadi harapan para pekerja pariwisata di Pulau Dewata, bisa masuk dalam pembahasan RUU Cipta Kerja.

"Kami di Komite III DPD yang tugas dan fungsinya membidangi ketenagakerjaan serta sebagai representasi masyarakat dan daerah, menaruh perhatian besar terhadap RUU Cipta Kerja ini. Apalagi beberapa kali pekerja di Jakarta telah berdemo sebagai bentuk penolakan terhadap sejumlah pasal dalam RUU tersebut yang dinilai merugikan dan melemahkan hak-hak pekerja," katanya.

Sementara itu, Putu Satyawira Marhaendra selaku Ketua Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pariwisata (FSP-Par)- Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bali menyampaikan terima kasih karena anggota DPD RI telah meminta masukan dari perwakilan pekerja di Bali.

"Sebelumnya kami di-bully karena dibilang pengecut dengan tidak turun ke jalan. Akhirnya dengan cara seperti ini kami dapat jalan. Yang jelas kami akan mulai pembahasan secara lebih detail terhadap persoalan RUU Cipta Kerja dan sekitar pertengahan atau akhir Maret ini akan kami sampaikan pernyataan sikap kami," ucapnya.

Putu Satyawira menyayangkan mengapa RUU tersebut yang sebelumnya ditujukan untuk menyerap investasi dengan lebih baik, tetapi justru menyayat hak-hak pekerja.

"Keinginan pemerintah untuk menyenangkan semua pihak, tetapi akhirnya tidak tercapai. Pesangon kami dikurangi dan nanti jika disahkan, artinya negara mengakui perbudakan modern karena dalam RUU Cipta Kerja dinyatakan penggunaan tenaga outsourcing berlaku bagi semua jenis pekerjaan," ujarnya.

Pihaknya bukan menolak RUU tersebut, tetapi hendaknya pemerintah bisa menarik kembali draf yang sudah diajukan ke DPR untuk diperbaiki dengan melibatkan tripartit (unsur pemerintah, pengusaha dan pekerja).

"Kalau drafnya tidak ditarik, kami khawatirkan 'penumpang' gelapnya akan semakin banyak," mata Satyawira.

Bendahara FSP Par-SPSI Bali I Gusti Ayu Ketut Budiasih menyoroti dalam pasal-pasal di RUU tersebut juga diatur mengenai pengurangan pesangon.

"Seharusnya pemerintah meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi dalam RUU itu malah memiskinkan pekerja. Apalagi outsourcing itu model perbudakan modern, jadi sebaiknya pasal-pasal tersebut diubah," katanya.

Baca juga: Menko Airlangga tegaskan tak ada resentralisasi dalam RUU Cipta Kerja
Baca juga: Peneliti: RUU Cipta Kerja buka peluang investasi pertanian

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020