• Beranda
  • Berita
  • Gisel-Tyas Mirasih akui tak kenal tersangka kasus "carding"

Gisel-Tyas Mirasih akui tak kenal tersangka kasus "carding"

6 Maret 2020 18:29 WIB
Gisel-Tyas Mirasih akui tak kenal tersangka kasus "carding"
Gisella Anastasia (kanan) dan Tyas Mirasih (kiri) usai diperiksa sebagai saksi kasus 'carding' di Mapolda setempat, Jumat (6/3/2020). (ANTARA/HO/WI)
Artis Gisella Anastasya dan Tyas Mirasih mengaku tak mengenal tersangka pembobol kartu kredit atau "carding" saat diperiksa sebagai saksi di Mapolda Jatim di Surabaya, Jumat.

"Kalau uang sih tidak dapat. Tapi kalau saya, dapat voucher tiket gratis Jakarta-Malaysia senilai Rp25 juta," ujar Gisella Anastasya kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan.

Baca juga: Gisel dan Tyas Mirasih diperiksa sebagai saksi di Polda Jatim

Baca juga: Awkarin dan Ruth Stefani datangi Polda Jatim saksi kasus "carding"

Baca juga: Polda Jatim kirim panggilan kedua untuk 6 artis kasus "carding"


Gisel, sapaan akrabnya, mendapat endorse melalui asistennya sebanyak dua kali, namun tidak mengenal tersangka.

Hal senada disampaikan Tyas Mirasih yang juga tak mendapat uang, namun berupa voucher penginapan.

"Saya dapat endorse satu kali. Saya juga tidak dapat uang, hanya dapat voucher kamar hotel Rp5 juta," kata Tyas.

Sementara itu, keduanya menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di gedung Ditreskrimsus Polda Jatim sejak pukul 09.50 WIB hingga 16.30 WIB.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Gisel dan Tyas cukup kooperatif saat diperiksa sebagai saksi.

"Tentunya kami sangat mengapresiasi karena keduanya cukup kooperatif saat diperiksa," katanya.

Kasus ini bermula saat kepolisian Daerah Jawa Timur meringkus empat tersangka kejahatan illegal access, pembobolan kartu kredit atau carding dengan melibatkan sejumlah selebritis serta selebgram.

Empat tersangka yang diamankan tersebut antara lain Sergio Chondro, M Farhan Darmawan, Mila Deli Ruby dan Meliana Kurniawan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda Rp 5 Miliar.

Baca juga: Polda Jatim tangkap tersangka baru kasus pembobolan kartu kredit

Baca juga: Polda Jatim tangkap pelaku pembobolan kartu kredit

Baca juga: Polisi Tahan Pembobol ATM BII

Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020