• Beranda
  • Berita
  • Indef minta pemerintah tidak kejar waktu pengesahan RUU Omnibus Law

Indef minta pemerintah tidak kejar waktu pengesahan RUU Omnibus Law

6 Maret 2020 19:03 WIB
Indef minta pemerintah tidak kejar waktu pengesahan RUU Omnibus Law
Kepala Center of Macroeconomics and Finance Indef, M. Rizal Taufikurahman dalam konferensi pers "Omnibus Law Mereduksi Kewenangan Daerah?" di Jakarta, Jumat (6/3/2020). ANTARA/ Zubi Mahrofi

Setiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda dan tidak semua membutuhkan omnibus law. Perlu diperhatikan struktur ekonomi daerah. ketenagakerjaan, hingga kondisi sosial

Lembaga kajian ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) meminta pemerintah untuk tidak mengejar waktu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law di tengah kekhawatiran perlambatan ekonomi akibat virus corona.

"Sebaiknya, Omnibus Law ini jangan ngejar waktu, apalagi kondisi ekonomi kita terguncang oleh kondisi-kondisi 'shock' virus corona," ujar Kepala Center of Macroeconomics and Finance Indef, M. Rizal Taufikurahman di Jakarta, Jumat.

Selain itu, lanjut dia, perekonomian saat ini juga masih dibayangi perang dagang AS-China serta potensi meningkatnya besaran inflasi.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengatakan, RUU Omnibus Law diharapkan melibatkan Pemerintah Daerah dalam perumusannya untuk mengharmonisasikan peran dan fungsi daerah dalam konteks semangat desentralisasi.

"Dari hasil kajian kita, khusus yang untuk klaster administrasi pemerintahan, klaster itu terdiri atas penataan kewenangan, ini dapat mengurangi wewenang Pemda. Ini seharusnya dilihat ulang, justru berikan peran itu ke Pemda," katanya.

Menurut dia, kewenangan Pemda yang tereduksi dapat menghambat kinerja ekonomi regional, yang akhirnya dapat terasa pada PDB nasional.

"Setiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda dan tidak semua membutuhkan omnibus law. Perlu diperhatikan struktur ekonomi daerah. ketenagakerjaan, hingga kondisi sosial," katanya.

Ia juga meminta agar pemerintah mempertimbangkan Iagi bahwa untuk mendorong dan meningkatkan investasi riil, menekan korupsi di daerah, pendapatan dan pertumbuhan tinggi, RUU omnibus law bukan satu-satunya pilihan untuk saat ini.

"Optimalisasi regulasi yang ada saat ini sangat mencukupi, hanya penyempurnaan implementasi," katanya.

Baca juga: ADB dorong Indonesia lakukan transformasi ekonomi melalui Omnibus Law

Baca juga: APKASI dukung Omnibus Law Cipta Kerja

Baca juga: FPKS: RUU Omnibus Law harus berpihak pada rakyat

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020