Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap tujuh orang anggota komplotan penipu kartu kredit dengan modus berpura-pura menjadi petugas bank.Para tersangka ini mengaku sebagai pegawai bank untuk meminta kode OTP untuk kemudian membobol kartu kredit korbannya
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana mengatakan modus operandi kelompok ini adalah dengan melakukan transaksi daring menggunakan kartu kredit korban.
Pelalu kemudian menelpon pemilik kartu kredit dengan mengaku sebagai petugas bank untuk untuk menanyakan apakah si korban baru saja melakukan transaksi.
Padahal itu adalah modus tersangka untuk mendapatkan kode one time password (OTP) yang dikirim oleh bank penerbit kartu kredit untuk menyetujui pembayaran.
Baca juga: Polisi olah TKP pabrik tembakau gorila di apartemen kawasan Bandung
Baca juga: Polisi periksa 23 saksi kasus paparan radioaktif perumahan Batan Indah
Baca juga: Polda Kalbar terus dalami pemasok tembakau "gorila"
"Untuk mendapatkan OTP tersebut, tersangka mengaku sebagai petugas bank untuk pembatalan pembelian belanja online yang sebenarnya tidak pernah dilakukan oleh korban," ujar Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Jumat.
Korban yang merasa tidak pernah melakukan transaksi kemudian mengatakan pemesanan itu bukan darinya. Pelaku pun meminta kode OTP sebagai syarat untuk membatalkan pembelian tersebut.
"Padahal dengan kode OTP itu, dia dapat menguras kartu kredit dari sasaran yang disiapkan," ujar Nana.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan kasus ini bisa menjadi pembelajaran untuk tidak sembarangan memberikan kode OTP kepada oknum yang mengaku sebagai pegawai bank.
"Para tersangka ini mengaku sebagai pegawai bank untuk meminta kode OTP, padahal itu kuncinya. Ini bisa jadi pembelajaran untuk kita," sambungnya.
Tujuh tersangka ini diketahui bernama Yopi Altobeli, 24 tahun, Altarik Suhendra (25), Remondo (24), Eldin Agus (21), Sultoni Billah Rizky (21), Helmi (57) dan Deah Anggraini (21).
Petugas kepolisian terpaksa mengambil tindakan tegas terukur terhadap satu tersangka atas nama Yopi karena melakukan perlawanan kepada petugas dengan senjata api.
Akibat perbuatannya para pelaku ini dijerat dengan Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dengan ancaman delapan tahun penjara.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020