Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas berharap masyarakat berpikiran positif terlebih dahulu terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law yang masih dibahas di DPR RI.Saya kira kita berpikiran positif saja dulu lah
"Saya kira kita berpikiran positif saja dulu lah," kata GKR Hemas di Yogyakarta, Senin.
Menurut Hemas, hingga saat ini plus minus mengenai RUU Omnibus Law masih dibahas di parlemen. Meski demikian, menurutnya, muaranya bukan untuk melemahkan, melainkan justru bertujuan menguatkan berbagai aspek, termasuk perekonomian Indonesia.
Baca juga: Ratusan mahasiswa dan buruh di Temanggung demo tolak RUU Omnibus Law
"Omnibus law itu memang harus ditempuh bukan untuk melemahkan dari semua sudut yang dikhawatirkan. Tapi bagaimana kita membahas bersama omnibus law itu bisa diharapkan untuk lebih melakukan suatu terobosan," kata istri Sri Sultan Hamengku Buwono X ini.
Terobosan, menurut dia, memang diperlukan untuk bisa menyamakan kedudukan Indonesia dengan negara-negara lain yang lebih maju.
Meski demikian, terobosan itu, kata dia, jangan sampai merugikan masyarakat maupun kelompok tertentu. "Yang jelas jangan merugikan masyarakat atau pun merugikan kelompok-kelompok tertentu," ujar Hemas.
Mengenai munculnya demonstrasi penolakan RUU Omnibus Law di Yogyakarta, Hemas menilai hal itu wajar sebagai sarana penyampaian aspirasi masyarakat.
Baca juga: Demo Omnibus Law, Dasco: DPR terbuka masukan masyarakat
Meski demikian, ia meminta substansi dari RUU Omnibus Law dipastikan dipahami terlebih dahulu. "Sudah dipahami betul belum omnibus law itu," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan terkait demo masyarakat yang menolak RUU Omnibus Law, DPR terbuka menerima masukan masyarakat terkait pasal-pasal dalam RUU tersebut yang menjadi sorotan publik.
"Dan kami juga sepakat dengan beberapa komponen untuk sama-sama membuat tim kecil yang kemudian akan coba melakukan sinkronisasi pasal-pasal, sehingga pasal-pasal yang dinilai kontroversial itu dapat dicarikan solusinya," ujarnya.
Sementara itu, Lembaga kajian ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) meminta pemerintah untuk tidak mengejar waktu pengesahan RUU Omnibus Law di tengah kekhawatiran perlambatan ekonomi akibat virus corona.
"Sebaiknya, omnibus law ini jangan ngejar waktu, apalagi kondisi ekonomi kita terguncang oleh kondisi-kondisi shock virus corona," ujar Kepala Center of Macroeconomics and Finance Indef, M. Rizal Taufikurahman di Jakarta, Jumat (6/3).
Baca juga: Indef minta pemerintah tidak kejar waktu pengesahan RUU Omnibus Law
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020