"Kami meminta agar pemerintah segera mengeksekusi putusan MA tersebut sehingga kenaikan iuran tidak jadi diberlakukan," kata Saleh saat dihubungi dari Jakarta, Senin.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan seluruh fraksi di Komisi IX DPR sudah memiliki kesepahaman dan kesepakatan kolektif bahwa belum waktunya menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan.
Karena itu, Saleh memuji putusan MA yang mengabulkan gugatan yang disampaikan sekelompok masyarakat terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca juga: Ganjar: batalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan jadi momentum perbaikan
Baca juga: BPJS Kesehatan belum terima salinan putusan MA
Baca juga: MA batalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan
"Kami melihat pemerintah memiliki anggaran untuk menutupi defisit BPJS Kesehatan. Terbukti banyak pembangunan infrastruktur yang digalakkan oleh pemerintah," tuturnya.
Menurut Saleh, harus ada keseimbangan antara pembangunan infrastruktur dengan pembangunan sumber daya manusia. Salah satu fondasi pembangunan sumber daya manusia adalah kesehatan masyarakat.
MA mengabulkan permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan sejak 1 Januari 2020.
Permohonan uji materi diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) yang keberatan dengan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan. Mereka meminta MA membatalkan kenaikan iuran tersebut.
Majelis hakim MA menyatakan Pasal 34 Ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 28H, dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 serta Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 17 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.*
Baca juga: Menkeu: dampak pembatalan kenaikan iuran BPJS akan "direview"
Baca juga: Putusan KIP: Ringkasan Hasil Audit BPKP terkait BPJS Kesehatan Terbuka
Baca juga: BPJS Kesehatan berikan perhatian khusus penanganan corona di Medan
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020