• Beranda
  • Berita
  • Kementerian PUPR putuskan kelanjutan proyek KCIC pada pekan ini

Kementerian PUPR putuskan kelanjutan proyek KCIC pada pekan ini

10 Maret 2020 12:15 WIB
Kementerian PUPR putuskan kelanjutan proyek KCIC pada pekan ini
Pekerja menyelesaikan Proyek Terowongan 4 Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Desa Malangnengah, Purwakarta, Jawa Barat, Minggu (23/2/2020). Menurut data PT Kereta Cepat Indonesia -China (KCIC), progres pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung sudah mencapai 43,45 persen dan pembebasan lahan 99,96 persen. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/wsj.

Mudah-mudahan hari ini ada keputusan akan lanjut atau ada rekomendasi lain

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Komite Keselamatan Konstruksi akan memutuskan kelanjutan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, yang dikerjakan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) dalam rapat pada Selasa sore ini.

"Hari ini, kita akan rapat, kita akan evaluasi, karena kan kita kasih waktu dua minggu yang jatuhnya Jumat (13/3/2020) ini. Jadi, hari ini kita akan rapat dengan Komite. Mudah-mudahan hari ini ada keputusan akan lanjut atau ada rekomendasi lain," kata Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR sekaligus Ketua Komite Keselamatan Konstruksi Trisasongko Widianto yang ditemui di Politeknik Negeri Jakarta, Depok, Jabar, Selasa.

Baca juga: Menhub minta KCIC tindaklanjuti rekomendasi

Menurut Trisasongko, Komite Keselamatan Konstruksi juga akan mengundang KCIC dalam rapat tersebut. Ia pun mengatakan perusahaan patungan Indonesia-China itu kooperatif dalam menjalankan rekomendasi yang disampaikan pemerintah.

Ia pun berharap akan ada keputusan mengenai rekomendasi yang disampaikan. Paling tidak, pekan ini sudah akan ada keputusan.

"Karena, Jumat batas akhir dua minggu, maka sebelum Jumat sudah ada keputusannya," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian PUPR menginstruksikan KCIC menghentikan sementara proyek mulai Minggu (2/3/2020) selama dua pekan, karena proyek telah menimbulkan genangan air pada ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang menyebabkan kemacetan dan mengganggu kelancaran logistik.

Melalui surat bernomor BK.03.03-Komite k2/25 yang dikeluarkan pada 27 Februari 2020, beberapa alasan tersebut berkaitan dengan aspek keselamatan pengerjaan proyek.

Di antaranya pembangunan pilar kereta ringan (LRT) yang dikerjakan KCIC di Km 3 +800 tanpa izin sehingga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung juga dinilai belum memperhatikan pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), keselamatan lingkungan, dan keselamatan publik yang berlaku di Indonesia melalui peraturan perundangan.

Pengelolaan sistem drainase dari pengerjaan proyek yang menyebabkan genangan air dan kemacetan juga jadi sorotan.

Hal lain, terkait manajemen proyek yang membiarkan penumpukan material pada bahu jalan yang dapat mengganggu keselamatan pengguna jalan dan memengaruhi kebersihan jalan.

Baca juga: Menhub akan bicara dengan KCIC soal nasib kereta cepat
Baca juga: Erick Thohir minta KCIC evaluasi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020