Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menggerebek tempat pembuatan narkoba jenis sabu-sabu yang dikendalikan oleh seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, Semarang bernama Alex.Bahwa tim BNN telah melakukan penangkapan terhadap jaringan sindikat narkoba 'clandestine lab' (pabrik gelap pembuatan narkoba) yang dikendalikan Alex, napi Lapas Kedungpane, Semarang
"Bahwa tim BNN telah melakukan penangkapan terhadap jaringan sindikat narkoba clandestine lab (pabrik gelap pembuatan narkoba) yang dikendalikan Alex, napi Lapas Kedungpane, Semarang," ujar Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Baca juga: BNN tetapkan 5 tersangka kasus rumah pabrik narkoba di Bandung
Arman mengatakan penggerebekan bermula saat tim BNN mengamankan seorang tersangka bernama Zefry di tempat kejadian perkara (TKP) Taman Permata Indah 2 blok S nomor 1, Kampung Gusti Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.
Dari penangkapan tersebut, penyelidikan dikembangkan untuk selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka lain bernama Ferdi di TKP Rumah Susun B lantai 2 nomor 6, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Arman mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, tim BNN kemudian melakukan penggeledahan di TKP sebuah rumah di Teluk Gong Timur 1, RT 2/9, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Timur, yang menjadi tempat pembuatan narkoba jenis sabu-sabu.
Baca juga: BNN geledah rumah diduga pabrik narkotika di Bandung
Adapun barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut yakni fosfor merah, epedrin, soda api, toluen, sulfuric acid, iodine, metanol, sejumlah bahan kimia lain yang berbahaya, jerigen, kompor listrik, kertas ph, kertas saringan, serta alat laboratorium untuk memasak atau memproduksi sabu-sabu.
Arman mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka maupun barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut. Belum diketahui pula jumlah sabu-sabu yang dapat diproduksi di pabrik berskala rumahan itu.
"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh laboratorium BNN," ujar Arman.
Baca juga: BNN sita 500 bungkus ganja dari Aceh
Baca juga: BNN ungkap peredaran 60.000 ekstasi dan 10 kg sabu-sabu dari Malaysia
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020