"Bawaslu kabupaten/kota telah menyurati parpol soal aturan itu, termasuk bacalon atau orang yang maju, jangan sampai ada transaksi, memberi atau menerima mahar dari bakal calon," ucap Ketua Bawaslu Sulsel H La Ode Arumahi saat sosialisasi partisipasi publik di hotel Citidines, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis.
Aturan tersebut ditegaskan pada pasal 47 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Sementara untuk calon sesuai aturan dalam pasal 45 ayat 5 Undang-undang Pilkada, bila terbukti pencalonannya dibatalkan, meski dinyatakan menang.
"Sanksi berat menanti, baik parpol yang mengusungnya maupun calonnya. Bila pun terpilih, tapi ada bukti di pengadilan dan pengadilan membuktikan, bisa diskualifikasi. Untuk parpol tidak diikutkan pemilu berikutnya," papar dia menjelaskan.
Menurutnya, saat ini proses tahapan pencalonan masih berjalan dan seluruh bakal calon sedang melakukan pendekatan dengan parpol untuk mendapatkan tiket usungan. Begitupun jalur perseorangan khusus Pilkada Makassar tidak ada calon yang memenuhi syarat.
Di Provinsi Sulsel ada 12 kabupaten kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak, 23 September 2020. Hampir semua daerah bacalonnya mengejar parpol, sehingga dugaan politik uang itu masih sangat berpotensi terjadi termasuk di Kota Makassar.
"Proses bakal calon masih berjalan. Kita bisa menyaksikan sekarang ini, semua bakal calon berhubungan dengan parpol. Menariknya, semua parpol tidak ada satupun yang bisa mengusung calon sendiri," ucap Arumahi.
Oleh karena itu, lanjut dia, Bawaslu terus melakukan upaya pencegahan agar proses demokrasi berjalan sehat dan bersih serta menghindari adanya praktik transaksional politik uang baik di parpol maupun bakal calonnya.
"Kita terus berupaya mencegah dengan melaksanakan tatap muka dengan para pihak, baik parpol maupun aktor yang berpotensi menjadi bacalon supaya ada kesepahaman untuk sama-sama menciptakan pesta demokrasi ini lebih sehat dan berintegritas," harapnya.
Mengenai dengan adanya parpol yang menggaet para kandidat, tapi salah satu kewajiban mesti menyiapkan uang saksi, Arumahi kembali mempertegas itu sama saja dengan mahar politik.
"Itu tidak dibolehkan, siapa yang menjamin kalau ia nanti dipilih parpolnya. Ini kan masih proses pencalonan dan itu dikategorikam sama dengan mahar politik, sanksinya kan jelas," tutur dia menegaskan.
Dalam kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif dihadiri komisioner Bawaslu Sulsel, Bawaslu Kota Makassar, perwakilan organisasi kemasyarakatan, hingga media massa untuk bersama-sama berpartisipasi mensukseskan Pilkada serentak 2020.
Baca juga: Pilkada 2020, Bawaslu Sulsel rintis desa anti-politik uang
Baca juga: Bawaslu Sulsel antisipasi petahana mobilisasi ASN pada Pilkada 2020
Baca juga: Komisioner Bawaslu RI Perkuat Kapasitas Pengelolaan PPID Se Sulsel
Baca juga: Bawaslu sebut Makassar masuk Indeks Kerawanan Politik
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020