• Beranda
  • Berita
  • PDIB: Lacak kontak jarak dekat pasien COVID-19 yang kabur dari RS

PDIB: Lacak kontak jarak dekat pasien COVID-19 yang kabur dari RS

13 Maret 2020 20:55 WIB
PDIB: Lacak kontak jarak dekat pasien COVID-19 yang kabur dari RS
Petugas ambulan tiba di ruang isolasi Pinere RSUP Persahabatan, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (12/4/2020). (ANTARA/Andi Firdaus)
Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB) mengatakan pemerintah harus melacak seluruh kontak jarak dekat yang dilakukan selama pasien positif COVID-19 kabur dari ruang isolasi di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan, Jakarta Timur, untuk mendeteksi penularan ke orang lain.

"Dapat dipastikan bahwa setiap orang yang melakukan kontak langsung ataupun kontak jarak dekat dengan pasien tersebut akan dimasukkan dalam kategori terduga infeksi COVID-19 dan harus dilakukan telusur dan kemudian dilakukan karantina dan pemeriksaan lengkap," kata Ketua Umum PDIB James Allan Rarung kepada ANTARA, Jakarta, Jumat.

James mengatakan semakin banyak orang yang bersinggungan dengan pasien yang keluar dari ruang isolasi tersebut, maka akan semakin luas kemungkinan penyebaran infeksi COVID-19.

Oleh karena itu, selain pasien tersebut diisolasi kembali, harus dilakukan pelacakan atau tracking semua tempat dan orang yang bertemu atau bersinggungan dengan pasien itu dalam waktu secepat mungkin.

Baca juga: Perhimpunan rumah sakit: Pasien COVID-19 kabur harus dicari

Baca juga: Pemerintah tekankan tidak ada pasien COVID-19 kabur dari RS

Baca juga: RSUP Persahabatan pastikan pasien COVID-19 kabur telah kembali


Menurut James, kejadian pasien yang sudah dimasukkan dalam ruang isolasi karena terjangkit wabah atau penyakit menular, pasien dengan positif COVID-19, namun pasien tersebut dapat keluar dengan mudah apalagi tanpa izin atau sepengetahuan petugas medis dan pengamanan di tempat tersebut, maka jelas hal itu terindikasi kuat adanya pelanggaran terhadap prosedur penanganan.

Prosedur penanganan terhadap pasien yang diduga terjangkit infeksi yang mewabah adalah dilakukan karantina sesuai lamanya masa inkubasi penyakit tersebut atau sesuai masa penularan aktif.

Dalam proses karantina, apabila hasilnya telah dipastikan positif, maka harus dimasukkan dalam ruang isolasi dengan ruangan yang terpisah-pisah. Pada kondisi ini, dilakukan pemantauan yang sangat ketat dan terus menerus, termasuk pengobatannya.

"Apabila ada pasien positif COVID-19 bisa keluar dari ruang isolasi selama masa perawatan dalam arti belum sembuh, maka hal ini adalah sesuatu yang sangat serius dan harus dipertanggungjawabkan oleh pihak yang terkait atau yang bertanggung jawab dalam penanganan," ujarnya.

Sebelumnya, Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan memastikan pasien terjangkit COVID-19 yang dilaporkan kabur dari ruang isolasi, telah kembali.

"Pasiennya sudah kembali ada di RSUP Persahabatan," ujar Dirut RSUP Persahabatan Rita Rogayah melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat, pukul 16.45 WIB.

Namun Rita belum memberikan penjelasan terkait alasan pasien itu keluar dari rumah sakit tanpa izin.*

Baca juga: Ruang isolasi COVID-19 RS Persahabatan dinilai tak tularkan virus

Baca juga: Dokter: Pergerakan orang dibatasi cegah penyebaran virus corona

Baca juga: Dinkes Kota Bogor koordinasi dengan RSUD Surakarta soal pasien corona

Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020