• Beranda
  • Berita
  • Ketua Gugus Tugas COVID-19: Kebijakan di daerah harus dikonsultasikan

Ketua Gugus Tugas COVID-19: Kebijakan di daerah harus dikonsultasikan

16 Maret 2020 17:41 WIB
Ketua Gugus Tugas COVID-19: Kebijakan di daerah harus dikonsultasikan
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo (tengah) didampingi pejabat terkait memberikan keterangan kepada media berita terkini mengenai kasus COVID-19 di Kantor Pusat BNPB, Jakarta, Sabtu (14/3/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

kebijakan daerah terkait dengan COVID-19 harus dikonsultasikan terlebih dahulu

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang juga Kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo mengatakan kebijakan daerah terkait dengan COVID-19 harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada pemerintah pusat.

"Semua kebijakan daerah terkait dengan COVID-19 harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada pemerintah pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19," kata Doni dalam jumpa pers yang disiarkan secara langsung melalui akun Youtube BNPB Indonesia dari Jakarta, Senin.

Doni mengatakan hal itu merupakan tindak lanjut dari pernyataan Presiden Joko Widodo yang disampaikan Minggu (15/3) di Istana Bogor, Jawa Barat dan Senin tentang hal-hal yang harus diperhatikan dalam penanganan COVID-19.

Baca juga: Kurangi risiko penularan COVID-19 isolasi mandiri harus dilakukan
Baca juga: Advokat Andi Asrun bagikan kisah saat tes COVID-19 di RS Persahabatan


Selain mengkonsultasikan kebijakan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, pemerintah daerah dalam menetapkan protokol yang berkaitan dengan penanganan harus mencakup empat aspek, yaitu pencegahan, respons, pemulihan, dan tim pakar.

Pemerintah daerah juga harus melakukan konsultasi tentang rencana kebijakan yang akan dibuat kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

"Dalam rangka penanganan COVID-19, pemerintah daerah bisa mengambil langkah-langkah kebijakan melalui strategi social distancing," tuturnya.

Baca juga: Dua lapas di Semarang tiadakan kunjungan terhadap warga binaan
Baca juga: Gubernur Bali minta masyarakat hindari pusat perbelanjaan


Kebijakan melalui strategi social distancing harus berpedoman pada protokol yang berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar di institusi pendidikan, kegiatan ibadah, kegiatan berkumpul di tempat publik, dan pembatasan acara keramaian.

Kemudian, proses kegiatan kerja aparatur sipil negara, aktivitas pekerja garis depan, dan pemenuhan kebutuhan dasar untuk masyarakat.

"Hal itu ditempuh dengan tetap memperhatikan situasi dan kondisi wilayah setempat," ujarnya.

Selain itu, penguatan fasilitas kesehatan harus dengan melibatkan rumah sakit pemerintah daerah, pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit swasta, dan penguatan sistem laboratorium di daerah masing-masing. 

Baca juga: Telkomsel gratiskan kuota 30GB untuk belajar dari rumah
Baca juga: Antisipasi Corona, RSUP Adam Malik batasi temu pers tatap muka

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020