Hal itu mengingat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sudah menetapkan status darurat nasional karena wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) hingga 29 Mei 2020.
"Jika (COVID-19) sudah dianggap darurat nasional, KPU bisa memundurkannya," kata Ujang melalui pesan singkat yang diterima ANTARA di Jakarta, Selasa.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) itu mengingatkan KPU harus bertanggung jawab jika suspect COVID-19 bertambah banyak karena kegiatan prapilkada seperti kampanye yang diadakan sesuai dengan jadwal karena pilkada tidak diundur.
Baca juga: Wabah COVID-19, Mahfud sebut tak ada perubahan jadwal Pilkada 2020
Baca juga: Komisi II: Jangan terburu-buru putuskan penundaan pilkada
Baca juga: Mendagri: Status darurat daerah harus dikonsultasikan ke pusat
"Nanti jika banyak yang ter-suspect karena kampanye, KPU harus bertanggung jawab," katanya menandaskan.
Sebelumnya, BNPB menyatakan telah memperpanjang status keadaan tertentu darurat bencana wabah akibat COVID-19.
Dalam surat keputusan bernomor 13.A Tahun 2020, Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Doni Monardo mengatakan memperpanjang keadaan darurat ini dari 29 Februari sampai dengan 29 Mei 2020.
Jika sampai tanggal tersebut COVID-19 masih menyebar secara masif, pengunduran pilkada, kata Ujang, adalah sebuah keniscayaan.
Namun, jika hingga tanggal tersebut, COVID-19 sudah bisa ditanggulangi oleh Pemerintah, Ujang mengatakan bahwa Pilkada 2020 masih bisa lanjut sesuai dengan rencana.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020