• Beranda
  • Berita
  • Mendagri: Status darurat daerah harus dikonsultasikan ke pusat

Mendagri: Status darurat daerah harus dikonsultasikan ke pusat

16 Maret 2020 19:20 WIB
Mendagri: Status darurat daerah harus dikonsultasikan ke pusat
Mendagri Tito Karnavian (kanan). ANTARA/HO/ Puspen Kemendagri

karena kebijakan tersebut sangat berkaitan dengan bidang lain

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan penetapan status darurat terkait penanganan virus corona dan COVID-19 oleh pemerintah daerah harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada pemerintah pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

"Karena kebijakan tersebut sangat berkaitan dengan bidang lain, terutama ekonomi, moneter, dan fiskal," kata Tito dalam jumpa pers yang disiarkan secara langsung melalui akun Youtube BNPB Indonesia dari Jakarta, Senin.

Tito mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat beberapa hal yang mutlak menjadi kewenangan pusat, seperti pertahanan, keamanan, agama, politik luar negeri, dan moneter serta fiskal.

Baca juga: Kepala BNPB pimpin gugus tugas percepatan penanganan COVID-19
Baca juga: Seruan ibadah di rumah, Mahfud percayakan pada tokoh agama


Karena itu, kebijakan pemerintah daerah terkait penanganan virus corona penyebab COVID-19 yang dapat melampaui kewenangan pemerintah pusat harus dikonsultasikan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang juga Kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo mengatakan kebijakan daerah terkait dengan COVID-19 harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada pemerintah pusat.

"Semua kebijakan daerah terkait dengan COVID-19 harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada pemerintah pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19," kata Doni.

Baca juga: NTB tetapkan status darurat COVID-19
Baca juga: Anggota DPR: Pemerintah ikuti saran WHO tetapkan darurat nasional


Selain itu, pemerintah daerah juga harus melakukan konsultasi tentang rencana kebijakan yang akan dibuat kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Doni mengatakan hal itu merupakan tindak lanjut dari pernyataan Presiden Joko Widodo yang disampaikan Minggu (15/3) di Istana Bogor, Jawa Barat dan Senin tentang hal-hal yang harus diperhatikan dalam penanganan COVID-19. 

Baca juga: WHO surati Jokowi rekomendasikan COVID-19 sebagai darurat nasional
Baca juga: Soal Corona, Mahfud: Belum perlu tindakan darurat di Indonesia

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020