• Beranda
  • Berita
  • Cegah COVID-19, sejumlah lapas dan rutan batasi kunjungan keluarga

Cegah COVID-19, sejumlah lapas dan rutan batasi kunjungan keluarga

18 Maret 2020 06:04 WIB
Cegah COVID-19, sejumlah lapas dan rutan batasi kunjungan keluarga
Arsip-Sejumlah warga binaan memanfaatkan fasilitas panggilan video (video call) di bawah pengawasan petugas di Lapas Kelas II B Blitar, Jawa Timur, Senin (17/3/2020). ANTARA/Irfan Anshori/NZ

Seperti pada zona kuning yang belum terindikasi COVID-19, dilakukan langkah-langkah sosialisasi dan pemeriksaan kesehatan

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan pembatasan kunjungan keluarga di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan) maupun lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) sebagai langkah preventif untuk mencegah penyebaran COVID-19.

"Pembatasan kunjungan ini juga telah diawali dengan pemberian informasi dan disosialisasikan terlebih dahulu kepada petugas, pengunjung, WBP (warga binaan pemasyarakatan), serta keluarga WBP. Tujuannya agar tidak terjadi resistensi," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Nugroho menyampaikan hal tersebut saat menerima laporan melalui "teleconference" dari para kepala kantor wilayah (kakanwil) Kemenkumham dan kepala Divisi Pemasyarakatan mengenai langkah-langkah yang dilakukan oleh Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pemasyarakatan di masing-masing wilayah untuk mencegah COVID-19.

Berdasarkan laporan tersebut, diketahui bahwa sejumlah lapas, rutan serta LPKA melakukan pembatasan kunjungan keluarga, seperti yang dilakukan di Lapas Kuningan, Jawa Barat.

Nugroho mengatakan bahwa Kepala Lapas Kuningan mengambil kebijakan menggantikan waktu kunjungan keluarga WBP dengan fasilitas via "video call".

Meski zona di Lapas Kuningan termasuk zona kuning, Lapas Kuningan tetap mengambil kebijakan menutup sementara waktu kunjungan keluarga WBP.

Nugroho mengatakan aktivitas "video call" tersebut difasilitasi oleh petugas lapas. "Video call" bisa dilakukan dari rumah keluarga WBP.

Mekanismenya, kata dia, akan ada absensi giliran untuk WBP melakukan "video call" kepada keluarganya. Selain itu, keluarga WBP juga bisa menyampaikan kepada petugas untuk melakukan "video call".

"Ditjen PAS tetap berupaya, seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas dan menjamin terpenuhi hak-hak WBP," ujar Nugroho pula.

Dalam kesempatan "teleconference" tersebut, beberapa kakanwil menyampaikan tindakan yang telah dilaksanakan, seperti disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Imam Suyudi.

Imam mengungkapkan bahwa seluruh wilayah di Banten ditetapkan sebagai zona merah. Sejumlah lapas maupun rutan di Banten sudah sosialisasi adanya penutupan sementara kunjungan keluarga WBP di lapas, rutan, dan LPKA. "Terhitung mulai tanggal 18 Maret sampai dengan 1 April 2020," ujar dia.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Liberti Sitinjak juga melaporkan telah dilakukan pemeriksaan fisik terhadap seluruh petugas, serta dilakukan sosialisasi mengenai arahan dalam surat edaran terkait COVID-19 di UPT Pemasyarakatan.
Baca juga: Kunjungan ke Lapas Nusakambangan ditutup untuk sementara

Kepala Kanwil Kemenkumham Papua Anthonius Matius Ayorbaba mengatakan untuk wilayah Papua dan Papua Barat, beberapa UPT lapas, LPP, dan LPKA telah bekerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat dan dilakukan pemeriksaan pandemi COVID-19.

Sekretaris Ditjen PAS Ibnu Chuldun menyatakan, meskipun diterapkan pembatasan jam kerja dengan kerja dari rumah dan kunjungan keluarga WBP di UPT Pemasyarakatan, dirinya memastikan bahwa WBP tetap terpelihara dengan baik serta mengoptimalkan layanan UPT Pemasyarakatan se-Indonesia. "Dan hak integrasi agar dapat tercapai sesuai target," ujar dia.

Dalam rangka mencegah penyebaran Virus Corona di jajaran UPT Pemasyarakatan se-Indonesia, Ditjen PAS juga bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Nugroho menjelaskan, bahwa jajaran UPT Pemasyarakatan memperhatikan pembagian zona pencegahan Virus Corona di satuan kerjanya. Pembagian zona dibagi dua kelompok, yakni zona kuning dan zona merah. "Seperti pada zona kuning yang belum terindikasi COVID-19, dilakukan langkah-langkah sosialisasi dan pemeriksaan kesehatan," katanya lagi.

Sedangkan pada area yang sudah ditemukan penyebaran virus, yaitu zona merah, dilakukan langkah pengendalian dan pemulihan. "Juga berkoordinasi dengan pusat kesehatan setempat," kata Nugroho.

Namun, kebijakan penghentian atau pembatasan sementara kunjungan keluarga WBP dan kegiatan pembinaan yang melibatkan pihak dari luar diserahkan kepada masing-masing Kepala UPT.
Baca juga: Hukum kemarin, MK tiadakan sidang hingga LP Semarang stop kunjungan

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020