Anggota Ombudsman RI Dr. Ninik Rahayu melalui pernyataan tertulis, diterima di Jakarta, Rabu, pemerintah sebenarnya telah memutuskan secara resmi menghentikan sementara kebijakan bebas visa kunjungan dan visa on arrival bagi seluruh warga negara China.
Pada kebijakan yang diterapkan mulai 2 Februari 2020 itu, warga negara asing yang mengunjungi Negeri Tirai Bambu dalam 14 hari terakhir secara resmi juga dilarang transit dan memasuki kawasan Indonesia usai merebaknya COVID-19.
Baca juga: Laode Ida minta pemerintah membuat dobel karantina
Namun demikian, kata dia, pada 15 Maret 2020 sejumlah 49 WNA asal China datang ke Indonesia melalui Bandara Haluoleo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, untuk bekerja di pusat industri smelter PT Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI).
Berkenaan hal tersebut, Ombudsman melihat indikasi lemahnya implementasi kebijakan tersebut.
Selain itu, Ninik menilai kurangnya koordinasi instansi-instansi terkait sehingga informasi yang disampaikan pejabat publik kepada masyarakat tidak sesuai fakta dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat.
Untuk itu, Ombudsman meminta Kementerian Kesehatan, dalam hal ini Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit memastikan petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), baik di bandara maupun pelabuhan laut melaksanakan pemeriksaan terhadap setiap pendatang di wilayah kerjanya sesuai SOP.
Baca juga: Ombudsman: Segera bentuk gugus tugas penanggulangan COVID-19 se-Sultra
Kedua, Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini Dirjen Imigrasi dan Kementerian Ketenagakerjaan Cq. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap keberadaan TKS asal China di Konawe Selatan yang diduga menggunakan visa kunjungan untuk bekerja.
Kemudian, Ninik mengingatkan pejabat instansi vertikal dan daerah agar meningkatkan komunikasi dan koordinasi serta lebih cermat dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat berdasarkan data dan fakta yang ada sehingga tidak menimbulkan kegaduhan dan keresahan pada publik.
Baca juga: DPR: Ombudsman harus berdampak perbaikan pelayanan publik
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020