• Beranda
  • Berita
  • PGN lakukan efisiensi untuk sesuaikan penurunan harga gas

PGN lakukan efisiensi untuk sesuaikan penurunan harga gas

19 Maret 2020 09:37 WIB
PGN lakukan efisiensi untuk sesuaikan penurunan harga gas
PT.PGN (ANTARA)

Selama nilai kompensasi yang diterima sebesar jumlah insentif yang harus kami berikan ke industri pengguna akhir, saya pikir tidak ada masalah.

Perusahaan Gas Negara (PHN) melakukan strategi efisiensi dari mulai operasional hulu hingga hilir untuk menyesuaikan margin atas turunnya harga gas bumi yang dicanangkan oleh pemerintah.

Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama dalam pesan tertulis kepada Antara di Jakarta, Kamis, menjelaskan upaya PGN dalam mendukung pelaksanaan Perpres No 40 tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi dilakukan berbagai sisi.

Menurutnya, PGN sebagai badan usaha yang bertanggung jawab dalam pengembangan infrastruktur dan penyaluran gas bumi kepada pelanggan, telah melakukan berbagai upaya efisiensi.

Baca juga: PGN dukung kebijakan perkuat sektor industri nasional

Dalam Perpres No 40 tahun 2016, rencana penurunan harga gas kepada industri dilakukan melalui penyesuaian harga gas di hulu yang dibeli dari kontraktor dengan tidak mengurangi besaran penerimaan yang menjadi bagian dari kontraktor. Selama ini, harga gas di hulu berkontribusi sekitar 70 persen dari harga gas kepada pelanggan akhir.

Menurut Rahmat, kompensasi tersebut dapat dilakukan melalui penurunan harga beli hulu ataupun penggantian selisih biaya untuk menutupi biaya kegiatan pengelolaan infrastruktur dan niaga PGN, atau mekanisme lain yang dipilih Pemerintah.

“Selama nilai kompensasi yang diterima sebesar jumlah insentif yang harus kami berikan ke industri pengguna akhir, saya pikir tidak ada masalah. Mekanismenya kami akan ikut keputusan pemerintah” ujarnya menambahkan

Hal ini diupayakan sebagai win-win solution bagi semua pihak untuk menjaga kelangsungan bisnis hilir gas bumi dan kemampuan badan usaha sebagai kepanjangan tangan pemerintah dalam mengembangkan infrastruktur gas bumi dan meningkatkan pemanfaatan gas bumi nasional.

Sementara itu sesuai dengan arahan Kementerian ESDM, penurunan pendapatan di sisi transportasi dan distribusi gas akan dikompensasi antara lain dengan jaminan pasokan gas dan efisiensi perusahaan. Konsep DMO untuk pasokan gas merupakan salah satu solusi, yang artinya pasokan gas tersebut harus fixed volumenya dengan harganya khusus.

 Rachmat menjelaskan, sebagai perusahaan negara, PGN memiliki tugas dan tanggung jawab terkait optimalisasi pemanfaatan gas bumi domestik. Sebagai contoh adalah dalam pembangunan jaringan gas rumah tangga yang merupakan penugasan dari Pemerintah, termasuk juga penyediaan gas bumi untuk sektor transportasi. Dengan demikian, PGN juga harus memastikan sektor industri di berbagai daerah mendapatkan perlakuan yang sama melalui pembangunan dan perluasan infrastruktur gas bumi.

Sebagai bentuk dukungan terhadap sektor strategis seperti kelistrikan, pupuk, petrokimia dan baja, selama ini PGN juga telah menyalurkan gas bumi dengan harga yang bersaing. Oleh karena itu, penetapan harga gas untuk industri tertentu diharapkan dapat terus memperkuat posisi PGN sebagai pemain utama industri infrastruktur dan pemanfaatan gas bumi nasional. Lebih penting lagi, sektor industri yang menerima manfaat harus mampu berkontribusi secara optimal dan terukur terhadap ekonomi nasional.

"PGN berharap keputusan penetapan harga gas industri dari pemerintah akan memberikan stimulus bagi optimalisasi pemanfaatan gas bumi. Tentunya tanpa mengurangi daya dukung pembangunan infrastruktur gas yang masih banyak dibutuhkan berbagai daerah dan pelaku usaha kecil serta rumah tangga yang belum mendapatkan manfaat gas bumi," imbuhnya.

Baca juga: Pengamat sebut dampak penurun harga gas terhadap PGN

Pemerintah memutuskan harga gas bumi diturunkan menjadi rata-rata 6 dolar AS/mmbtu di plant gate konsumen mulai 1 April 2020. Penurunan harga gas tersebut tidak akan mengurangi besaran penerimaan kontraktor migas. Demikian hasil keputusan rapat terbatas via video conference yang dipimpin oleh Presiden RI pada hari Rabu, 18 Maret 2020.

"Rencana penurunan harga gas menjadi 6 dolar (per mmbtu) mengikuti Perpres Nomor 40 tahun 2016. Untuk bisa menyesuaikan harga 6 dolar per mmbtu tersebut, harga gas di hulu harus bisa diturunkan antara 4-4,5 dolar per mmbtu, dan biaya transportasi dan distribusi bisa diturunkan antara 1,5-2 dolar per mmbtu," ungkap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arfin Tasrif.

Penurunan harga gas tersebut juga diterapkan untuk sektor kelistrikan dalam rangka menyediakan listrik yang terjangkau bagi masyarakat dan mendukung pertumbuhan industri. Penurunan harga gas untuk industri termasuk pupuk dan PLN tidak menambah beban keuangan negara.

Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020