Selama nilai kompensasi yang diterima sebesar jumlah insentif yang harus kami berikan ke industri pengguna akhir, saya pikir tidak ada masalah
Membangkitkan daya saing bangsa selalu didengungkan semangatnya ke seluruh penjuru negeri. Berbagai potensi Nusantara dimaksimalkan untuk dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan rakyat.
Laju aliran ekonomi selalu terpantau dari sektor hulu hingga hilir untuk berbagai hal yang menyertai, utamanya yang berasal dari perut bumi. Bidang energi disorot sebagai salah satu modal dalam mendongkrak peningkatan ekonomi tiap kapita.
Salah satunya dari hal yang tak dapat ditangkap namun dapat dimanfaatkan dalam bentuk lain, yaitu gas. Pemerintah dengan berbagai perhitungan akhirnya memutuskan agar harga gas bumi diturunkan menjadi rata-rata 6 dolar AS/MMBRU di plant gate konsumen mulai 1 April 2020 mendatang.
Penegasan dari pemerintah adalah penurunan harga gas tersebut tidak akan mengurangi besaran penerimaan kontraktor migas.
Dampak langsung tentu saja dirasakan oleh perusahaan penyedia jasa aliran gas. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dalam pernyataannya tetap mendukung kebijakan pemerintah dengan tetap konsisten dalam memperluas jaringan infrastruktur gas bumi ke berbagai daerah, sehingga sentra-sentra industri baru yang terus bermunculan dapat berkontribusi lebih besar bagi perekonomian nasional.
Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan sebagai perusahaan milik negara akan terus melakukan inovasi dan terobosan agar gas bumi, dapat digunakan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat. Selain itu melakukan berbagai upaya efisiensi untuk mendukung pelaksanaan Perpres Nomor 40 tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
Dalam Perpres No 40 tahun 2016, rencana penurunan harga gas kepada industri dilakukan melalui penyesuaian harga gas di hulu yang dibeli dari kontraktor dengan tidak mengurangi besaran penerimaan yang menjadi bagian dari kontraktor. Selama ini, harga gas di hulu berkontribusi sekitar 70 persen dari harga gas kepada pelanggan akhir.
Namun, Rahmat menjelaskan bahwa PGN memiliki keterbatasan kemampuan untuk menurunkan harga jual gas di pengguna akhir. Jumlah kebutuhan insentif harga untuk pengguna akhir, kata dia, jumlahnya terlalu besar untuk ditanggung PGN tanpa dukungan dari pemerintah.
Menurut Rahmat, kompensasi tersebut dapat dilakukan melalui penurunan harga beli hulu ataupun penggantian selisih biaya untuk menutupi biaya kegiatan pengelolaan infrastruktur dan niaga PGN, atau mekanisme lain yang dipilih pemerintah.
“Selama nilai kompensasi yang diterima sebesar jumlah insentif yang harus kami berikan ke industri pengguna akhir, saya pikir tidak ada masalah. Mekanismenya kami akan ikut keputusan pemerintah” ujarnya.
Hal ini diupayakan sebagai win-win solution bagi semua pihak untuk menjaga kelangsungan bisnis hilir gas bumi dan kemampuan BUMN mengembangkan infrastruktur dan meningkatkan pemanfaatan gas bumi nasional.
Sementara sesuai dengan arahan Kementerian ESDM, penurunan pendapatan di sisi transportasi dan distribusi gas akan dikompensasi, antara lain dengan jaminan pasokan gas dan efisiensi perusahaan. Konsep DMO (Domestic Market Obligation) untuk pasokan gas merupakan salah satu solusi, yang artinya pasokan gas tersebut harus tetao volumenya dengan harganya khusus.
PGN juga harus memastikan sektor industri di berbagai daerah mendapatkan perlakuan yang sama melalui pembangunan dan perluasan infrastruktur gas bumi.
Sebagai bentuk dukungan terhadap sektor strategis seperti kelistrikan, pupuk, petrokimia dan baja, selama ini PGN juga telah menyalurkan gas bumi dengan harga yang bersaing.
"PGN berharap keputusan penetapan harga gas industri dari pemerintah akan memberikan stimulus bagi optimalisasi pemanfaatan gas bumi. Tentunya tanpa mengurangi daya dukung pembangunan infrastruktur gas yang masih banyak dibutuhkan berbagai daerah dan pelaku usaha kecil serta rumah tangga yang belum mendapatkan manfaat gas bumi," kata Rahmat.
Baca juga: Menteri ESDM: Penurunan harga gas agar tarif listrik lebih terjangkau
Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan penurunan harga gas tersebut dimaksudkan untuk tidak membuat salah satu pihak menjadi rugi serta sudah diperhitungkan formulanya.
"Rencana penurunan harga gas menjadi 6 dolar AS (per MMBTU) mengikuti Perpres Nomor 40 tahun 2016. Untuk bisa menyesuaikan harga 6 dolar per MMBTU tersebut, maka harga gas di hulu harus bisa diturunkan antara 4-4,5 dolar per MMBTU, dan biaya transportasi dan distribusi bisa diturunkan antara 1,5-2 dolar per MMBTU," ungkap Arfin Tasrif.
Selain untuk kebutuhan industri, dalam mendongkrak daya saing ekonomi, penurunan harga gas juga diterapkan untuk sektor kelistrikan dalam rangka menyediakan listrik yang terjangkau bagi masyarakat dan mendukung pertumbuhan industri. Penurunan harga gas untuk industri termasuk pupuk dan PLN disinyalir tidak akan menambah beban keuangan negara.
Akan terdapat pengurangan penerimaan pemerintah di hulu migas. Namun, kata dia, terdapat tambahan pendapatan pemerintah dari pajak dan dan deviden, penghematan subsidi listrik, pupuk dan kompensasi PLN, serta terdapat penghematan karena konversi pembangkit listrik dari diesel ke gas.
"Tentu saja konsekuensinya di bidang hulu gas, penerimaan pemerintah bisa berkurang tapi ini bisa dikompensasi dengan pengurangan biaya subsidi dan (pengurangan) biaya kompensasi (PLN), dan kontribusi dari peningkatan pajak dan deviden. Juga terdapat penghematan dari konversi bahan bakar pembangkit listrik dari diesel ke gas," ujarnya.
Penurunan pendapatan di sisi transportasi dan distribusi gas akan dikompensasi antara lain dengan jaminan pasokan gas, tambahan pasokan gas, dan efisiensi perusahaan.
"Terkait dengan biaya transportasi gas, kami juga telah melakukan pembahasan dengan transporter gas utama, jadi investasi yang sudah 10-12 tahun beroperasi memiliki nilai depresiasi yang bisa dipertimbangkan, dan melakukan efisiensi di perusahaan sendiri dengan kontribusi yang signifikan. Kami juga mengupayakan agar kebutuhan aliran gas (alokasi gas) untuk bisa memenuhi kapasitas pipa nya kita siapkan. Kami menghimbau agar transporter gas bisa membuka akses kepada supplier gas yang lain, supaya volume nya juga bisa dioptimalkan lebih banyak lagi," tambah Arifin.
Baca juga: Presiden Jokowi minta penurunan harga gas industri beri nilai tambah
Dampak
Beberapa pihak menilai upaya penurunan harga gas tersebut tidak serta merta akan dapat meningkatkan daya saing dan penurunan harga pokok, mengingat kompleksnya.
Salah satu penilaian datang dari pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi. Menurut Fahmy, biaya tersebut harus ditanggung pemerintah, sektor Hulu dan sektor midterm. Biaya yang ditanggung oleh pemerintah adalah melepas pendapatan pemerintah dari sektor hulu sebesar 2,2 dolar per MMBTU, yang akan menurunkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam jumlah yang besar.
Penurunan PNBP juga akan menurunkan pendapatan pemerintah daerah dari pendapatan bagi hasil, yang besarannya diperhitungkan berdasarkan PNBP
Biaya yang akan ditanggung oleh oleh sektor hulu adalah pemangkasan harga jual, yang akan menjadi potential lost hingga mengurangi margin yang sudah ditargetkan pada saat penyusunan POD saat awal investasi di Hulu Migas.
Dampaknya, pemangkasan harga jual itu akan menjadikan investasi di sektor Hulu Migas menjadi tidak kondusif lagi.
“Biaya yang ditanggung di sektor midterm adalah penurunan biaya transmisi dan biaya distribusi serta biaya pemeliharaan, yang berpotensi menjadikan PGN tidak hanya merugi, tetapi juga menghambat PGN dalam pembangunan pipa yang masih dibutuhkan untuk menyalurkan gas bumi dari hulu ke hilir,” tegasnya.
Sedangkan benefitnya penetapan harga 6 dolar AS per MMBTU belum tentu menaikkan daya saing industri, karena beberapa variabel biaya lain, termasuk pajak masih membebani industri, selain efisiensi dan produktivitas industri masih tergolong rendah.
Ia pun mengatakan alasan bahwa penurunan harga gas untuk PLN akan mengurangi kompensasi dan subsidi listrik merupakan argumentasi yang kurang mendasar. Pasalnya, proporsi gas dalam bauran energi pembangkit listrik hanya 15 persen, sedangkan proporsi terbesar masih didominasi oleh batu bara sebesar 57 persen.
“Pada saat pemerintah menetapkan DMO harga batu bara 70 dolar AS per metrik ton saat harga batu bara dunia mencapai 100 dolar per metrik ton, juga tidak menurunkan kompensasi dan subsidi listrik,” katanya.
Berhubung lebih besar biaya ketimbang benefit, pemerintah disarankan untuk tidak gebabah dalam menentukan rumus penetapan harga gas 6 dolar AS/MMBTU untuk seluruh industri.
Ia juga memberikan masukan bahwa penetapan harga gas sebesar 6 dolar/MMBTU seharusnya hanya diperuntukan untuk tujuh industri strategis saja, bukan seluruh industri.
Baca juga: Kemenperin tambah usulan industri yang dapat penurunan harga gas
Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020