• Beranda
  • Berita
  • Mentan belum keluarkan aturan pembebasan RIPH bawang putih

Mentan belum keluarkan aturan pembebasan RIPH bawang putih

19 Maret 2020 22:58 WIB
Mentan belum keluarkan aturan pembebasan RIPH bawang putih
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (bermasker) saat menggelar pasar murah di TTIC Pasar Minggu, Jakarta, Kamis. (HO/Kementerian Pertanian)

... kami tidak keluar dari aturan itu."

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyatakan pihaknya belum mengeluarkan aturan penghapusan sementara atau pembebasan pengajuan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) untuk komoditas bawang bombai dan bawang putih.

"Berdasarkan aturan yang tersedia, kami tidak keluar dari aturan itu. Bahwa ada izin dan sebagainya tentu dalam kapasitas kementerian yang lain," kata Mentan Syahrul di Jakarta, Kamis.

Syahrul menjelaskan bahwa Kementerian Pertanian tetap memfasilitasi syarat dan mekanisme ekspor dan impor bagi para pelaku usaha.

Baca juga: Kemendag bebaskan Persetujuan Impor bawang putih dan bawang bombay

Ada pun RIPH ini menjadi persyaratan yang harus diajukan oleh pelaku usaha dalam importase, antara lain pada komoditas bawang putih dan bawang bombai. Setelah mengantongi RIPH, baru pelaku usaha dapat mengajukan Surat Persetujuan Impor (SPI) yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan.

Khusus pada komoditas bawang putih, Kementerian Pertanian pun telah menerapkan kewajiban menanam bawang putih sebelum importir mendapatkan RIPH. Kebijakan yang telah dijalankan sejak 2018 ini bertujuan mewujudkan swasembada bawang putih agar tidak bergantung pada importase.

Senada dengan itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Hortikultura, Kementan, Liliek Sri Utami, menjelaskan bahwa hingga saat ini kementeriannya belum mengubah aturan proses RIPH.

"Besok rencananya akan dibahas impelementasi teknisnya dengan adanya perubahan peraturan di Kementerian Perdagangan," kata Liliek melalui pesan singkatnya.

Baca juga: Kemendag keluarkan persetujuan impor 34.825 ton bawang putih

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengumumkan bahwa pemerintah menyederhanakan peraturan dengan menghapus sementara izin impor bawang putih dan bawang bombai. Kebijakan tersebut diundangkan pada Rabu (28/3), dan mulai berlaku hari ini Kamis (19/3) sampai dengan 31 Mei 2020.

Dengan penghapusan sementara atau pembebasan izin, importir atau pelaku usaha tidak perlu lagi mengajukan Surat Perizinan Impor (SPI) komoditas bawang putih dan bawang bombai ke Kementerian Perdagangan.

Penghapusan sementara izin impor bawang putih dan bawang bombai ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan harga terhadap dua komoditas tersebut, terutama bawang bombai yang kenaikannya lebih dari 100 persen.

Hingga Kamis, berdasarkan data dari situs resmi Info Pangan, harga rata-rata bawang putih di DKI Jakarta mencapai Rp45.085 per kilogram. Sementara itu, harga rata-rata bawang bombai di pasar mencapai Rp100.000 hingga Rp150.000 per kilogram.

Baca juga: Pengusaha berharap sinkronisasi kebijakan pembebasan impor bawang
Baca juga: Satgas Pangan terus berupaya stabilkan harga bawang putih dan gula

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2020