"Terkait pelantikan PPS, KPU Makassar menunda sementara sampai wabah pandemi COVID-19 ini berlalu," ujar Komisioner Divisi Partisipasi Masyarakat (Penmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Makassar Endang Sari di Makassar, Sabtu.
Ia mengatakan penundaan pelantikan itu dengan mempertimbangkan surat edaran Gubernur Sulsel No: 440/1972/B.um.UM 2020 tentang Pencegahan Penularan Corona Virus disease 2019 (COVID-19).
Baca juga: Gugus Tugas Corona Depok diminta ajukan biaya tak terduga COVID-19
Baca juga: Ikhtiar kalahkan pandemi COVID-19 dengan antivirus Ebola dan Malaria
Kemudian mempertimbangkan surat edaran Wali Kota Makassar No: 440/83/DKK/III/2020 tentang Tindak Lanjut Pencegahan Covid-19 di Kota Makassar serta surat edaran KPU RI No: 259/PP.04.02-SD/01/KPU/III/2020 tentang Penegasan Mekanisme Kerja Teknis Pelaksanaan Tahapan Pemilihan 2020.
Selain itu, KPU Makassar juga memperhatikan perkembangan terkini di Kota Makassar per tanggal 20 Maret 2020 sudah ada dua orang yang diumumkan positif Corona dan satu orang meninggal dunia.
"Maka berdasarkan keputusan rapat Pleno, KPU Makassar memutuskan Menunda Pelantikan PPS dengan mengikuti arahan nomor 1 point e pada Surat Edaran No. 259 KPU RI," katanya.
Endang menyatakan pelantikan baru akan digelar setelah wabah pandemi COVID-19 ini berlalu atau ketika masa darurat berakhir sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Sebelumnya, tes seleksi PPS Makassar digelar pada Rabu, 4 Maret 2020 dengan diikuti 947 orang peserta atau pendaftar.
Endang menyatakan seleksi dilakukan di Gedung Phinisi Universitas Negeri Makassar (UNM) dengan menggunakan enam ruangan di lantai enam dan lantai sembilan.
Para peserta yang akan mengikuti Seleksi Tes Tertulis juga diwajibkan membawa bukti pendaftaran, KTP, memakai pakaian kemeja putih, celana panjang hitam, bersepatu dan membawa alat tulis.
Baca juga: KPU Sulsel laporkan kesiapan pilkada serentak 12 daerah
Baca juga: KPU mulai tes PPS Makassar menggunakan sistem CAT
Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020